​PorosLombok.com – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik jajaran Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026-2030 di Mataram.
Langkah strategis ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan informasi publik yang transparan bagi masyarakat, Kamis (26/02).
​”Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.
​Komitmen Integritas Komisioner Baru
​Iqbal menginstruksikan lima komisioner terpilih untuk menjaga integritas serta memikul tanggung jawab penuh selama masa jabatan mereka. Kehadiran Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam bertujuan mengakselerasi kualitas layanan data daerah.
​”Hasil survei dan evaluasi periode sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
​Mantan Dubes Turki tersebut mendorong sinergi kuat antara KI dan seluruh badan publik guna menuntaskan berbagai kekurangan administratif. Inisiatif ini bakal mempercepat pencapaian target keterbukaan sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
​”Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol karena banyak pijakan yang telah dibangun oleh para pendahulu,” tegasnya.
​Penguatan Budaya Transparansi Digital
​Pemerintah Provinsi NTB mengapresiasi kerja keras tim panitia seleksi yang sukses menjaring kandidat kompeten melalui tahapan yang sangat ketat. Proses panjang tersebut akhirnya menghadirkan pimpinan lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi untuk mengawal hak-hak publik.
​”Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” katanya.
​Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap institusi negara membuka akses data seluas-luasnya tanpa pengecualian yang tidak sah. KI NTB kini memegang kendali sebagai penengah yang melindungi hak tahu warga sekaligus menjaga rahasia negara.
​”Tantangan keterbukaan informasi saat ini tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga memastikan data yang disampaikan akurat serta utuh,” tuturnya.
​Transformasi digital memaksa birokrasi bekerja lebih responsif agar mampu menyajikan informasi yang valid serta mencegah penyebaran berita menyesatkan. Lembaga ini harus menjadi motor penggerak budaya transparansi hingga menjangkau pemerintahan di tingkat kabupaten maupun kota.
​”Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.*
















