PorosLombok.com, LOTIM –
Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mempengaruhi berbagai sektor, dari kebutuhan pokok dan sebagainya. akan tetapi segala kebutuhan masyarakat saat ini sudah mulai di sesuaikan, tak terkecuali untuk tiket penyebrangan di Pelabuhan.
Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Baru-baru ini pihak PT. Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) telah mengumumkan penyesuaian harga tiket yang mulai berlaku 5 Oktober 2022. Hal ini di benarkan pula oleh Manajer Usaha ASDP Pelabuhan Kayangan Eka Rosi, saat di Konfirmasi awak media, Jumat (30/09)
“Penyesuaian Tarif Kayangan – Pototano ini dampak kenaikan BBM Subsidi dari Pemerintah, dimana untuk tahun ini ada kenaikan 12,5 persen,” ucapnya.
Lebih Lanjut Eka menjelaskan, Penyesuaian Tarif sebesar 12,5 persen ini sebelumnya sudah melalui tahapan kajian bersama dengan DPC Gapasdap Kayangan, DPD Organda, YPK NTB dan Akademisi dari UNRAM dengan mempertimbangkan Kemampuan membeli dan Keinginan membeli dari masyarakat.
Adapun rincian kenaikan harga tiket di Pelabuhan Kayangan – Poto Tano sebagai berikut :
1. Pejalan Kaki Dewasa, Tarif Lama Rp. 18, 800 naik menjadi Rp. 19.000.
2. Sepeda, tarif lama Rp. 30.000 naik mrnjadi Rp. 33.000.
3. Kendaraan Beroda Dua (Sepeda Motor kurang dari 500 cc), tarif lama Rp. 68.100 naik menjadi Rp. 75.0003.
4. Kendaraan Beroda Dua (Sepeda Motor lebih dari 500 cc), tarif lama Rp. 110.810 naik menjadi Rp. 130.000.
5. Kendaraan PNP Sampai 5 M, tarif lama Rp. 505.700 naik menjadi Rp. 730.000.
6. Pick Up sampai 5 m, tarif lama Rp. 471.800 naik menjadi Rp. 553.000.
7. Bus sedang sampai 7 m, tarif lama Rp. 792.800 naik menjadi Rp. 893.00.
8. Truck sedang sampai 7 m, tarif lama Rp. 709,600 naik menjadi Rp. 808.00.
9. Bus besar sampai 10 m, tarif lama Rp. 1.177.400 naik menjadi Rp. 1. 327. 000.
10. Truck besar sampai 10 m, tarif lama Rp. 1. 078. 600 naik menjadi Rp. 1. 223. 000.
11. Truck tronton atau sejenis 10-12 m, tarif lama Rp. 1.758.600 naik menjadi Rp. 1.869.000.
12. Truck tronton atau sejenis 12 – 16 m, tarif lama Rp. 1.945.600 naik menjadi Rp. 2.153.000.
13. Truck tronton atau sejenis lebih dari 16 m, tarif lama Rp. 2.004.600 naik menjadi 2.265.000.
(Red)
















