(PorosLombok.com) – Suasana hearing di Komisi III DPRD Lombok Timur memanas. Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong menuding pihak bank melakukan lelang paksa terhadap aset jaminan meski mereka masih menyetor cicilan.
Pertemuan yang digelar Senin (25/8) itu menghadirkan perwakilan BRI Selong, OJK NTB, Bagian Hukum Setda Lotim, Dinas Koperasi, serta beberapa praktisi hukum yang mendampingi nasabah. Para debitur mengaku kecewa karena niat baik mereka menyelesaikan kewajiban justru berujung pelelangan aset.
Salah seorang nasabah menceritakan dirinya datang ke bank membawa uang sesuai angka kesepakatan. Namun, ia justru mendapat kabar bahwa objek jaminan telah dilelang lebih dulu.
“Kami datang beritikad baik, tapi tiba-tiba objek itu sudah dilelang,” ucapnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa disampaikan nasabah asal Selong. Ia mengaku tetap berusaha menyetor cicilan meski nominalnya menurun akibat dampak gempa dan pandemi. Bahkan keluarganya siap melunasi sisa pokok pinjaman.
“Ini jelas lelang paksa,” tegasnya.
Praktisi hukum Suhirman SH menduga ada oknum pegawai BRI yang mempercepat proses lelang. Ia menilai tindakan itu tidak wajar karena nasabah masih aktif membayar angsuran.
“Orang masih bayar angsuran, tapi tetap dipaksakan dilelang. Harusnya ada kelonggaran,” katanya.
Dukungan serupa datang dari praktisi hukum Munawir Haris SH. Menurutnya, aturan perbankan seharusnya tidak dijalankan sepihak dan menyulitkan masyarakat.
“Aturan jangan dipakai untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.
Pihak BRI yang hadir dalam hearing menegaskan pelelangan aset dilakukan sesuai prosedur. Mereka menyebut setiap nasabah yang menunggak selalu mendapat surat peringatan terlebih dahulu.
“Kami siap bernegosiasi, asalkan nasabah punya itikad baik,” kata perwakilan BRI.
Sementara itu, perwakilan OJK NTB menyatakan siap menengahi konflik antara bank dan nasabah. Namun, bila tidak tercapai titik temu, jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
“Kalau tidak ada solusi, silakan tempuh mekanisme hukum,” ujar Indra.
Sekretaris Komisi III DPRD Lotim, Faruk Bawasir, menegaskan lembaganya hanya memfasilitasi. Ia meminta kedua pihak kembali duduk bersama dengan pengawasan ketat dari OJK.
“Kami bukan lembaga peradilan. Karena itu, kami minta OJK mengawasi sampai selesai,” tegasnya.
Hearing itu ditutup dengan kesepakatan menggelar pertemuan lanjutan pekan depan. Komisi III DPRD Lotim akan kembali memfasilitasi, dengan menghadirkan OJK dan melibatkan pihak lelang.
(Redaksi/PorosLombok)

















