(PorosLombok.com) – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disandang ribuan tenaga honorer di Lombok Timur sempat menimbulkan kebingungan.
Sebagian mengira status tersebut berbanding lurus dengan jam kerja yang ikut dipangkas. BKPSDM Lombok Timur menegaskan, anggapan itu keliru.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, memastikan tidak ada istilah bekerja setengah hari bagi PPPK paruh waktu. Jam kerja tetap mengikuti ketentuan ASN pada umumnya.
“Tidak ada pengurangan jam kerja. PPPK paruh waktu tetap bekerja seharian seperti ASN lainnya,” ujar Yulian, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini sudah aktif bekerja di lingkungan pemerintahan. Status baru tersebut tidak mengubah beban tugas maupun tanggung jawab pelayanan.
“Yang berubah hanya status kepegawaiannya, bukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Terkait data pengangkatan, Yulian menyebutkan dari total 11.008 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 10.998 orang berhasil diproses. Proses ini telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 10 orang tenaga teknis tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurut Yulian, kendalanya murni administratif.
“Sembilan orang sudah berusia 58 tahun per Desember ini, dan satu orang ijazahnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Berdasarkan rincian BKPSDM, PPPK paruh waktu yang diproses terdiri dari 3.779 tenaga guru, 2.356 tenaga kesehatan, dan 4.863 tenaga teknis. Seluruhnya akan tetap bertugas sesuai formasi di masing-masing OPD.
Soal kehadiran, BKPSDM menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan. Sistem presensi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di masing-masing OPD.
“Presensinya masih seperti biasa di OPD masing-masing,” kata Yulian.
Selain itu, kewajiban pengisian e-Kinerja juga tetap berlaku. PPPK paruh waktu diwajibkan mengisi laporan kinerja sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu.
Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi salah tafsir di lapangan. Status boleh paruh waktu, tapi urusan kerja dan pelayanan publik, tetap seharian penuh.
(arul/PorosLombok)
















