Jelang Ramadhan 1444 Hijriah, Satpol PP Lombok Timur Amankan 168,75 Liter Miras

LOTIM – PorosLombok.com | Sebagaimana yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu, Pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melaksanakan patroli siaga.

Benar saja, menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 hijriah yang akan tiba pada Kamis (23/3/23), Satpol PP Lombok Timur sudah mulai melakukan patroli pengamanan sejak H-3.

Patroli siaga dilaksanakan guna meminimalisir penyakit masyarakat (pekat), utamanya terkait peredaran Minuman Keras (Miras) yang masih sering ditemukan dibeberapa daerah di Lombok Timur.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan, pihaknya juga telah turun melakukan patroli dari hari Senin (20/3/2023).

“Kami sudah turun H-3 jelang Ramadhan ini untuk melakukan patroli turjawali dan operasi Yustisi penegakan Perda menjelang masuknya bulan suci Ramadhan,” ucap Sunrianto kepada awak media, Rabu (22/3/23).

Dikatakannya patroli tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman, nyaman dan khusuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Sasaran pertama patroli pertama Satpol PP Lombok Timur menyisir peredaran Miras yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Satpol PP Lombok Timur dalam hal ini menyisir warung-makan, dan juga sejumlah rumah warga yang disinyalir terdapat Miras.

Alhasil, pada patroli yang dilakukan Satpol PP Lotim di seputaran pasar keruak di rumah kediaman warga inisial AR ditemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak 20 botol isian 1,5 liter per botol.

Dengan lokasi yang sama di rumah kediaman inisial H ditemukan barang bukti miras jenis Brem sebanyak 51 botol isian 0,5 liter per botol dan 24 botol isian 1,5 liter per botol.

Hingga jumlah keseluruhan miras yang diamankan Satpol PP pada patroli pertama diantaranya miras jenis Tuak sebanyak 107,25 liter, miras jenis brem sebanyak  61,5 liter, hingga total keseluruhan sebanyak 168,75 liter.

“Seluruh barang bukti minuman keras disita dan diamankan di Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dimusnahkan,” tutur Sunrianto.

Demikian kepada pemilik barang bukti minuman keras diberikan teguran langsung serta diberi Surat Tanda Terima Barang Bukti sesuai Perda No 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan Meminum-Minuman keras/beralkohol.

(PL-Yami Ulandari)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU