PorosLombok.com – Kepala Bagian Ekonomi Setda Lombok Timur, Lalu Mustiaref, angkat bicara terkait kabar yang menyebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mencetak laba bersih sebesar Rp5,3 miliar pada triwulan pertama tahun 2025.
Mustiaref menegaskan, angka yang disampaikan itu bukanlah laba bersih, melainkan realisasi pendapatan PDAM selama tiga bulan pertama tahun berjalan.
“Yang saya sampaikan itu realisasi pendapatan PDAM sampai dengan triwulan I tahun 2025, bukan laba bersih,” tegas Mustiaref kepada wartawan, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut sudah merujuk pada data resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Penyampaian laporan pendapatan maupun laba adalah bagian dari regulasi yang harus dipenuhi seluruh BUMD.
“Apa yang disampaikan sudah sesuai regulasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua BUMD wajib menyampaikan laporan triwulan dan tahunan kepada pemegang saham untuk bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kegiatan tahun berjalan,” paparnya.
Menurut Mustiaref, masih banyak pihak yang keliru dalam memahami perbedaan antara pendapatan dan laba bersih. Pendapatan hanyalah total pemasukan dari aktivitas usaha, belum mencerminkan keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan.
“Laba bersih itu baru bisa dihitung setelah semua beban operasional, pajak, dan kewajiban lainnya dikurangi dari pendapatan. Itu dilakukan setelah proses tutup buku di akhir tahun,” jelasnya.
Setelah proses internal rampung, laporan keuangan masih harus menjalani audit oleh lembaga yang berwenang agar bisa diakui secara sah.
Audit tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun Inspektorat Daerah, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Itu sudah jadi prosedur tetap. Laporan keuangan tidak bisa diumumkan resmi sebelum melalui audit,” ujarnya.
Hasil audit kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai forum resmi untuk menetapkan laba bersih serta skema pembagian keuntungan.
“RUPS menjadi dasar untuk menetapkan dividen, yang nantinya bisa masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Mustiaref.
(arul/porosLombok)



















