Kadis Perindustrian NTB Sebut Rokok Ilegal Bikin Pengusaha Legal Menangis!

PorosLombok.com – Masuknya rokok ilegal di NTB benar-benar membuat pengusaha rokok resmi tersudut. Harga jual yang jauh lebih murah menjadikan produk ilegal itu kian mendominasi pasar dan menyudutkan pelaku usaha legal ke ujung tanduk.

Kepala Dinas Perindustrian NTB, Hj. Nuryanti, SE., ME., tak menampik situasi tersebut. Ia menyebut kondisi industri rokok resmi di daerahnya sedang tidak baik-baik saja akibat serbuan rokok ilegal.

“Rokok ilegal yang masuk di NTB bikin teman-teman pengusaha legal menangis,” ujar Nuryanti tegas, Senin (16/6).

Ia menyebut perbedaan harga menjadi sumber utama kekacauan pasar. Rokok ilegal bisa dijual Rp5.000, sementara rokok legal minimal Rp11.000 karena beban cukai dan biaya produksi.

Biaya produksi yang tinggi menyebabkan pengusaha legal tidak bisa menurunkan harga semurah pesaing ilegal. Akibatnya, produk mereka kalah saing dan stok menumpuk.

“Maaf, biaya produksi kita masih tinggi, dihantam rokok ilegal, pengusaha legal jadi terkapar,” ungkapnya.

Menjawab keresahan tersebut, Pemprov NTB bersama Bea Cukai menghadirkan solusi berupa kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Paok Motong, Lombok Timur.

“APHT ini dibangun hajatnya agar penggunaan DBHCHT itu ada dasar Permenkeu-nya, dan salah satu yang dihajatkan adalah untuk penegakan hukum,” terang Nuryanti.

Tujuan utama dibangunnya kawasan tersebut adalah memberikan jalan keluar bagi pengusaha kecil yang ingin legal, tetapi terhalang aturan soal lahan minimal dua are untuk izin usaha. Di APHT, pelaku usaha bisa menggunakan ruang terbagi dan tetap memenuhi syarat perizinan.

“Pengen legal enggak bisa. Nah, makanya Bea Cukai bersama Pemprov menginisiasi adanya kawasan ini,” katanya lagi.

Tak hanya itu, kawasan ini juga menawarkan kemudahan sistem pembayaran cukai. Jika di luar pengusaha harus membayar tunai di awal, di kawasan APHT mereka mendapat keringanan pembayaran selama 90 hari.

“Kalau di luar harus punya uang cash, kalau di sini cukai dikasih duluan, ada penundaan 90 hari,” jelasnya.

Dengan insentif tersebut, kawasan ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang, asalkan jumlah pengusaha yang bergabung meningkat signifikan.

“Kalau target ini terpenuhi, kawasan bisa menyerap 1.000 tenaga kerja. Tapi, tentu harus banyak pengusaha yang masuk,” sebutnya.

Selain membenahi kawasan produksi, Dinas Perindustrian NTB juga terus fokus menyiapkan SDM lewat pelatihan khusus bagi pelaku industri rokok legal yang sudah memiliki izin. Pelatihan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk regenerasi tenaga kerja industri.

“Salah satu tugas kami di provinsi itu adalah bagaimana menyiapkan SDM industri. Setiap tahun kami siapkan melalui pelatihan dan continue,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menyasar pelaku usaha ilegal yang ingin berubah arah. Pemprov bahkan mendorong pembentukan konglomerasi—model usaha kolektif—bagi pelaku kecil yang tidak sanggup usaha sendiri.

“Kami fokus membina yang ilegal. Ayo kita legalkan. Sekecil apa pun, kalaupun kecil-kecil, kita buat konglomerasi. Sepuluh orang patungan, punya market masing-masing,” paparnya.

Namun, tantangan masih banyak. Selain rokok ilegal, tidak adanya gudang fermentasi lokal dan lemahnya sistem pemasaran turut menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) tetap tinggi.

“Kita sedang belajar HPP-nya apa yang harus ditekan. Pertama belum ada gudang fermentasi lokal. Kedua mungkin kemasan dan marketing. Ini semua itu dalam pendampingan jika dalam kawasan,” tutup Nuryanti.

Sementara itu, Kantor Bea Cukai (KBC) Mataram mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang semester I tahun 2024, sebanyak 6 juta batang rokok ilegal berhasil disita.

Jumlah itu menjadi yang terbesar di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Penangkapan besar ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan laju peredaran rokok ilegal yang selama ini membuat gaduh dunia usaha.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU