(Lombok Timur, PorosLombok.com)- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur Drs.Salmun Rahman mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung sebentar lagi.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa masih diperbolehkan hadir dalam kampanye, selama mereka tidak menunjukkan dukungan politik secara terbuka.
Kadis DPMD menjelaskan, kehadiran kepala desa dalam acara kampanye bukanlah pelanggaran, selama mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Kepala desa boleh hadir di acara kampanye, tetapi mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh menggunakan jabatan untuk mendukung calon tertentu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/08).
Ia menambahkan, kehadiran kepala desa di kampanye mungkin diperlukan untuk memahami dinamika di wilayahnya, namun harus diiringi dengan sikap yang profesional.
“Mereka boleh datang untuk mendengar atau memantau, tapi tidak boleh mengenakan atribut kampanye atau menyatakan dukungan secara terbuka. Jika melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Kadis DPMD menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi netralitas kepala desa dan perangkat desa selama masa kampanye.
“Kami tidak ingin ada kepala desa yang memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi warga desa dalam memilih. Kehadiran mereka di kampanye harus tetap dalam koridor yang diizinkan oleh undang-undang,” katanya.
Selain itu, Kadis DPMD juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab kepala desa selama pemilu. Yaitu melayani masyarakat dan menjaga kesejahteraan desa, bukan terlibat dalam politik praktis.
“Kami akan terus mengingatkan hal ini melalui sosialisasi” ujarnya.
Dalam sosialisasi yang akan digelar, para kepala desa akan diberikan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan yang mengatur netralitas dalam pemilu.
“Kami ingin memastikan mereka paham betul tentang batasan yang ada, agar tidak ada yang melanggar aturan tanpa disadari. Netralitas adalah kunci agar pemilu berjalan dengan adil dan jujur,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun kepala desa memiliki hak sebagai warga negara untuk hadir di kampanye, mereka harus tetap menjaga jarak dari keterlibatan langsung.
“Yang penting adalah mereka tidak terlibat dalam kampanye aktif atau memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon,” tambah Kadis DPMD.
Lebih jauh, Kadis DPMD menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada kepala desa yang terbukti melanggar netralitas. Jika ada bukti bahwa mereka terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon secara terbuka, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” pungkasnya.
(Arul/PorosLombok)














