close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.1 C
Jakarta
Sabtu, Desember 6, 2025

Kasus Chromebook Lombok Timur Kian Panas, Dua Pengusaha Ikut Jadi Tersangka

(PorosLombok.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur terus bergulir.

Setelah sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua nama baru, sehingga total tersangka kini menjadi enam orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, membenarkan penambahan dua tersangka tersebut.
“Total tersangka dalam kasus Chromebook ini hingga hari ini sebanyak enam orang,” ujar Ugik, Selasa (11/11/2025).

Kedua tersangka baru adalah LH, wiraswasta sekaligus Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar di Lombok Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp32,43 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan TAP-10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025, para tersangka diduga secara bersama-sama melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,27 miliar. Angka tersebut merujuk pada hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor 1062/AFR-SWS/LAP/XI/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan adanya pengaturan sejak awal terkait pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang ditunjuk melalui katalog elektronik. AS, salah satu tersangka, diketahui bersepakat dengan S, LA, dan MJ untuk menentukan perusahaan penyedia, termasuk menyiapkan tautan perusahaan yang akan dipilih.

AS kemudian menyerahkan daftar perusahaan tersebut melalui S dan MJ kepada A, agar perusahaan-perusahaan tertentu dapat diklik dan dipilih sebagai penyedia barang.

Proses itu berlangsung sebelum pengadaan dilakukan untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit Chromebook dari tiga merek: Axioo, Advan, dan Acer.

Dalam penyidikan, Kejari menduga para tersangka sengaja mengarahkan pengadaan agar dimenangkan pihak tertentu.

Tujuannya untuk memperoleh imbalan atau fee dari LH atas pengkondisian perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia. Uang imbalan tersebut diterima oleh MJ dan S.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, LH ditahan di Rutan Selong Lapas Kelas IIB Selong, sementara LA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Mataram selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

(Redaksi/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER