(PorosLombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025 tidak terganggu insiden kebakaran Gedung DPRD NTB saat aksi demonstrasi di Mataram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan normal meski gedung dewan hangus terbakar.
“Penyelidikan tetap berjalan, tidak ada hambatan,” kata Efrien, Rabu (03/09).
Menurutnya, penyelidikan saat ini fokus pada pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, baik legislatif maupun eksekutif. Bahkan pekan lalu, salah satu kontraktor besar di NTB terlihat mendatangi Kejati untuk menyerahkan sejumlah dokumen ke tim pidana khusus.
“Detail isi dokumen itu saya belum terima laporan lengkap dari jaksa penyelidik,” ujarnya.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menambahkan pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan, tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik selama masih dalam tahap penyelidikan.
“Nanti kalau sudah masuk ke tahap penyidikan, baru bisa kami buka,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan, mulai dari anggota DPRD hingga pejabat Pemprov NTB. Beberapa di antaranya bahkan menitipkan uang yang diduga berasal dari “dana siluman” pokir kepada kejaksaan. Fenomena ini dinilai semakin menguatkan indikasi adanya aliran dana ilegal di lingkaran legislatif.
Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya sempat bertemu sejumlah politisi untuk membicarakan perkembangan kasus.
“Tidak benar. Pertemuan seperti itu tidak ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan meninjau kondisi gedung DPRD pasca insiden pembakaran, Minggu (31/8). Ia menyebut kantor wakil rakyat itu sudah tidak layak digunakan karena sebagian besar hancur dilalap api.
“Gedung DPRD ini dibangun dari uang rakyat, dari pajak kita semua. Kalau dibakar, yang rugi juga masyarakat karena harus dibangun kembali dengan anggaran daerah,” ujarnya.
(Redaksi/PorosLombok)

















