Lombok Timur, PorosLombok.com – Komisi III DPRD Lombok Timur mempertanyakan dasar pengangkatan staf khusus (stafsus) Bupati dalam rapat bersama Bapenda, BPKAD, dan TPID di ruang rapat Komisi III, Kamis (10/4).
Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, ST, menyoroti pengangkatan stafsus tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Apa dasar pengangkatan stafsus itu? Ini tentu jadi tanda tanya, apakah tidak berisiko melanggar aturan,” tegas Amrul yang juga Ketua Demokrat Lotim.
Amrul mengaku membaca di sejumlah media nasional bahwa pemerintah pusat saja melarang pengangkatan stafsus, apalagi yang dibiayai dari APBD.
“Jangan sampai ini jadi masalah di kemudian hari. Kalau mau angkat stafsus pakai uang pribadi, silakan. Tapi kalau dari APBD, apa ini tidak berisiko?” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala BPKAD Lotim H. Hasni menyebut pengangkatan stafsus tidak dilarang, bahkan boleh dianggarkan dari APBD.
“Karena berkaca dari pusat dan dewan pun boleh mengangkat staf ahli. Yang dilarang itu tenaga kontrak atau honorer. Sampai saat ini kami belum terima edaran yang melarang pengangkatan stafsus,” akunya.
Hasni menegaskan stafsus dibutuhkan untuk membantu bupati mempercepat program daerah serta melaporkan semua bentuk kegiatan.
“Perlu diketahui, mereka bukan tenaga honorer yang masuk database BKN. Jadi ini yang jadi pertimbangan Pak Bupati. Kami rasa tidak ada masalah,” tandasnya. (arul/PorosLombok)















