PorosLombok.com – Nama mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) NTB, Ali Fikri, ikut diseret dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR NTB.
Ia pun dipanggil penyidik Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (30/6).
Yang menarik, bukan hanya posisinya sebagai eks pejabat yang disorot. Nama sang istri juga ikut disebut-sebut, diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek sewa alat berat.
Ali langsung membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang masuk ke rekening istrinya bukan berasal dari hasil sewa alat berat milik negara.
“Itu bukan uang proyek. Istri saya meminjamkan uang untuk usaha, bukan menerima hasil sewa,” tegas Ali di hadapan awak media usai menjalani pemeriksaan.
Ali menjelaskan bahwa sang istri memang memberikan pinjaman kepada seseorang berinisial F. Nilainya tak kecil, mencapai Rp180 juta, yang dikirim secara bertahap. Dana itu, kata dia, semata-mata untuk modal usaha yang ditawarkan oleh F.
Ia menambahkan bahwa semua transaksi itu terekam secara jelas. Bukti transfer, kwitansi, dan percakapan digital telah ia serahkan kepada penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kami punya semua bukti. Jangan kaitkan istri saya dengan proyek. Ini urusan bisnis pribadi,” ujarnya.
Ali juga membeberkan awal mula perkenalan sang istri dengan F. Menurut dia, pertemuan itu terjadi saat F menyewa alat berat, lalu menyampaikan berbagai rencana usaha yang dinilai cukup menjanjikan.
Karena latar belakang istrinya adalah pelaku usaha, tawaran itu langsung mendapat respons. Ali menilai sang istri hanya tertarik karena melihat peluang, bukan karena terlibat dalam urusan proyek pemerintah.
“Istri saya memang aktif berusaha. Jadi ketika ada tawaran, wajar kalau dia tertarik,” ucapnya.
Namun, persoalan tak berhenti di situ. Ali juga menyoroti kejanggalan dalam kontrak penyewaan alat berat. Ia mengaku hanya pernah membuat kontrak berdurasi 25 hari saat masih menjabat sebagai Kepala BPJP.
Setelah dirinya dimutasi, muncul kontrak baru berdurasi 120 hari. Yang membuatnya heran, kontrak tersebut mengatasnamakan dirinya, padahal ia mengaku tidak pernah menandatanganinya.
“Saya tidak pernah tanda tangan kontrak 120 hari itu. Saya tidak tahu siapa yang buat,” katanya.
Ali mencium ada dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen setelah dirinya tak lagi berada di posisi pejabat. Ia berharap penyidik bisa membuka secara terang-benderang pihak mana yang bermain dalam kontrak tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami sejumlah dokumen dan keterangan saksi lainnya. Termasuk menelusuri ke mana saja dana hasil proyek mengalir, serta siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan alat berat tersebut.
(Redaksi/PorosLombok)



















