Malaysia Dibuka, Disnakertrans Lotim dan PT P3MI Gelar Rakor

Ia menyebut, bahwa dalam rapat koordinasi tersebut telah membuahkan beberapa butir kesepakatan. Diantaranya adalah, setiap P3MI yang akan merekrut CPMI di NTB harus memiliki Cabang di daerah ini.

Yang kedua, setiap P3MI diwajibkan untuk melaporkan proses penempatan PMI setiap 3 bulan sekali yang lazim disebut sebagai laporan AN O5.

“Jadi mereka harus melaporkan proses perekrutannya. Apakah masih mengikuti pelatihan, apakah sudah berangkat, ataukah masih di sini. Nah itu semua harus dilaporkan,” tegasnya.

Hal itu dilakukan, terang Wardi, sebagai upaya kontroling terhadap kegiatan P3MI dalam melaksanakan perekrutan, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap CPMI.

Selanjutnya, sertifikat kompetensi sebagai satu keharusan yang harus dimiliki oleh setiap CPMI, akan coba diterapkan. Namun, lanjut dia, hal tersebut masih dalam tahap pengkoordinasian dengan Disnaker Provinsi NTB.

Hemat dia, bahwa untuk melaksanakan hal tersebut harus melalui rapat koordinasi secara menyeluruh bersama dinas provinsi dan dinas kabupaten lainnya, agar terjadi persamaan persepsi.

“Karna beberapa kabupaten memilili persepsi yang berbeda terkait hal ini. Ada yang menggunakan sertifikat kompetensi, dan ada juga yang masih menggunakan sertifikat pelatihan,” paparnya.

Karnanya Achamd Wardi berharap, agar dinas provinsi dapat mengkoordinasikan dinas-dinas kabupaten lain untuk membangun persamaan persepsi, bahwa sertifikat kompetensi itu penting.

“Untuk sementara belum final. Tetapi bahwa sertifikat kompetensi itu penting, sebagai prasyarat sebagai PMI berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2017,”ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU