Minimarket Serobot Bahu Jalan di Kawasan Wisata, PUPR Lombok Tengah Layangkan SP2

(PorosLombok.com) – Sebuah minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, menjadi sorotan. Bangunan yang berada di kawasan wisata ini diduga menyerobot bahu jalan untuk dijadikan parkiran.

Minimarket itu tidak hanya memperluas bangunan melebihi izin, tapi juga mencor area sempadan jalan. Padahal area itu semestinya menjadi ruang publik dan jalur aman pengguna jalan.

“Sudah (kirim SP2),” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Pelanggaran ini terungkap dalam pemeriksaan Dinas PUPR. Bangunan yang seharusnya seluas 88 meter persegi, justru meluas menjadi 192 meter persegi tanpa izin.

Selain melanggar batas luas, fungsi bangunan juga diubah tanpa persetujuan. Minimarket tersebut melenceng dari ketentuan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bahkan area parkir justru mengambil bahu jalan yang dicor permanen,” ungkap salah satu petugas PUPR yang ikut dalam pemeriksaan teknis.

Bukan hanya melanggar, bangunan tersebut juga menciptakan kesan semrawut di kawasan wisata yang sedang berkembang. Ketertiban tata ruang menjadi taruhannya.

Pihak Dinas PUPR telah mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025. Isinya memerintahkan pemilik untuk menertibkan bangunan sesuai izin.

“Hingga kini belum ada tindakan dari pihak pemilik. Semuanya masih dibiarkan,” sambung petugas itu.

SP2 dilayangkan karena surat peringatan pertama diabaikan. Jika surat kedua ini juga tak direspons, tindakan lebih tegas akan diambil.

“Kalau memang sudah melanggar dan tidak diindahkan, perlu ada penutupan secara resmi,” ujar Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi NasDem, Ki Agus Azhar.

Ia menilai keberadaan bangunan ilegal di kawasan wisata bisa merusak estetika dan mengganggu kenyamanan wisatawan. DPRD mendesak eksekusi tegas agar ada efek jera.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU