Mataram, PorosLombok.com – Niat meminjam motor berakhir pahit bagi AW dan PB. Keduanya terperangkap jebakan Batman Tim Resmob Polresta Mataram setelah kedapatan menggelapkan dan menjual sepeda motor milik warga Kota Mataram hanya dengan harga Rp2,5 juta.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025 di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. AW meminjam motor korban lewat seorang teman korban sekitar pukul 14.00 WITA.
Korban awalnya percaya motor akan segera dikembalikan. Namun, hingga malam dan keesokan harinya motor tak kunjung kembali.
“Ada indikasi motor itu sudah dijual,” kata Kanit Ranmor Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH, Kamis (29/5).
Penelusuran tim mengungkap AW menjual motor ke seseorang berinisial RB di wilayah Kopang, Lombok Tengah, dengan harga sangat murah, hanya Rp2,5 juta.
Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Unit Ranmor Satreskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob menangkap AW di depan Mal Epicentrum, Mataram. PB, yang diduga sebagai penadah, diamankan di rumahnya di Kecamatan Lingsar.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti milik korban. PB diduga berperan sebagai penadah,” ujar Iptu Taufik.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan ini dan mengatakan kedua pelaku kini menjalani proses hukum.
“AW dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan PB dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya.
Keduanya terancam pidana dan penyidikan masih berlangsung di Polresta Mataram.
(redaksi/PorosLombok)
















