Lotim, POROSLOMBOK – Muhrim rajasa mendatangi Polres Lotim di dampingi dua kuasa hukum nya Melaporkan salah satu oknum Ajudan Bupati Lombok Timur Terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik pada senin (14/02)
Dikatakannya bahwa oknum ajudan tersebut telah mengirim pesan whatshapp ke pengurus Pondok Pesantren Darul Garoba Dusun Mampe Desa Wakan Kecamatan Jerowaru yang isi dari pesan tersebut mengatakan bahwa dirinya memegang uang sumbangan untuk pondok pesantren yang berjumlah Rp.25.000.000 Sehingga pengurus pondok pesantren meminta uang tersebut.
“Trus saya mau kasih apa sementara saya tidak pernah terima uang sama sekali”tegasnya
Menurutnya oknum Ajudan tersebut mamalsukan tanda tangannya terkait sumbangan ke Pondok Pesantren dan ia mengatakan setelah melihat tanda tangan penerimaan bantuan tersebut sangat jauh berbeda dengan tanda tangan yang ada di kartu tanda penduduk ( KTP) miliknya.
“Inikan urusan uang , apalagi ini bantuan dari pribadi Bupati Lombok Timur kepada Pondok pesantren” tegasnya
sambung pria yang akrab di panggil Rendi Aswaren ini meminta supaya kasus ini segera di proses dan ia juga mengatakan sebagai warga negara indonesia yang taat terhadap hukum pihaknya datang ke APH sebagai bentuk ketaatannya terhadapat hukum yang ada di Negara ini.
“Saya sudah ajak selasaikan secara kekeluargaan kepada oknum ajudan itu tapi tidak di respon” tandasnya
Ia berharap pihak APH segera memproses laporan dengan serius dan kepada Pemerintah Daerah khsusnya Bupati Lombok Timur supaya segera mengatensi agar tidak merusak marwah pemerintah yang sudah berjalan.
Sementara itu ditempat yang sama salah satu anggota SPKT polres lotim membenarkan laporan tersebut dan loparan tersebut di terima oleh Briptu Lalu. Hendri Kurniawan namun saat mau dikonfirmasi yang bersangkutan sedang di luar
Di tempat yang berbeda Oknum ajudan Bupati Lotim saat di konfirmasi media ini mengakatan kalau laporan yang di layangkan oleh muhrim dikasih senyum saja!
“intinya kita juga pegang Bukti dan lain – lain” tutupnya (rl)


















