close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Jakarta
Minggu, Desember 8, 2024

Mutasi Pejabat Pemprov NTB Beberapa Waktu yang Lalu Berpotensi di Batalkan

Mataram, PorosLombok.com | Maraknya pembatalan SK mutasi dibeberapa kabupaten oleh PJ Bupati menjadi isu liar di kalangan Birokrasi, begitu juga hal nya mutasi yang dilakukan oleh PJ Gubernur yang sampai saat ini masih menjadi tanda tanya, pasalnya SK mutasi sejumlah pejabat yang dilantik 25 Maret yang lalu belum juga diterbitkan.

Menanggapi hal itu, Aktifis Lombok Timur yang juga berprofesi sebagai pengacara Deni Rahman,SH, menduga ada cacat prosedur dalam proses mutasi tersebut, apalagi akan berdampak pada sejumlah sistem di tatanan birokrasi, seperti pejabat Struktural ke Fungsional Guru yang membutuhkan SK Pemberhentian untuk mengaktifkan kembali Tunjangan Sertifikasi.

“Kalau lama keluar ini statusnya bagaimana sehingga para ASN ini  jadi Ngambang,” ungkapnya, Rabu (03/04).

Bahkan menurut informasi, Pejabat yang bergeserpun (bukan nonjob) belum terima SK, sehingga bagaimana kalau ada tanda tangan dokumen negara? apalagi tidak adanya SK Kolektif yang diterbitkan, biasanya keluar di hari saat pelantikan.

Baca Juga :  Ketua PUAN PAN Maria Hayaza Targetkan 5 Dapil Terisi oleh Kaum Perempuan

“Tumben ini terjadi dalam mutasi Pemprov. Biasanya sehari langsung jadi SK Kolektif,” ungkapnya.

Adapun terkait larangan Mutasi terdapat pada pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, walaupun ada larangan tersebut namun dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri tersrbut Mutasi dibolehkan selama ada Persetujuan tertulis dari Mentri ( Menteri Dalam Negeri). Sehingga Mutasi pejabat sah-sah saja dilakukan oleh PJ Gubernur, namun tentu ada beberapa proses yang harus dilakukan salah satunya harus ada rekomendasi/persrtujuan dari Kemendagri yang menjadi landasan hukum yang kuat.

Baca Juga :  Pernah Menyuarakan Peningkatan IPM Lotim, LMND Apresiasi Kinerja PEMDA

“Ya kalau sampai Izin/persetujuan dari kemendagri tidak ada misalnya tentu SK Mutasi cacat Admjnistrasi dan pemprov NTB harus membatalkan mutasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,”ujarnya.

Maka dari itu, ia menekankan agar Pemprov NTB untuk membuka kepada publik rekomendasi dari Mendagri tersebut, agar tidak jadi pertanyaan di tengah masyarakat terutama di kalangan birokrasi, sehingga opini-opini liar yang berkembang tidak membias kemana-mana.

“Buka saja apa salahnya, biar publik mengetahui apakah mutasi kemarin itu sudah sesuai prosedur atau tidak jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Dr. Muhamad Nasir menegaskan sejumlah SK mutasi para pejabat yang dilantik kemarin saat ini Belum selesai di cetak hanya SK petikannya saja.

Baca Juga :  Kunjungan Silaturrahmi Danrem 162 Wira Bhakti ke Pendopo Bupati Lotim, Reuni Sang Patriot

Tak hanya itu ia juga menyampaikan bahwa, pelantikan yang dilakukan PJ Gubernur 25 Maret yang lalu sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada kendala administratif.

“Jadi cuma masalah waktu saja, tidak ada yang menyalahi aturan, tunggu saja SK Mutasi  ini sedang diproses karena semua prosedur sudah sesuai,”jelasnya,

Adapun terkait PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada, yang dimana pada peraturan tersebut mengingatkan agar Pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Paslon, akan tetapi ada pengecualian selama ada rekomendasi dari Kemendagri sah-sah saja dilakukan.

” Pemprov sudah pegang rekomendasi dari kemendagri makanya Pak PJ Gubenur berani melantik,” tandasnya.

(Arul / PorosLombok)

TERPOPULER

IKLAN
Berita terbaru