LOTIM – PorosLombok.com || Kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Lombok Timur antara jenis yang satu dengan jenis yang lain cukup bervariasi. Berdasarkan e-RDKK kebutuhan jenis pupuk urea sebanyak 34.114 ton, NPK 44.089 ton, NPK formula 51 ton, dan organik 36.056 ton.
Data di atas tersebut merupakan kebutuhan secara kumulatif selama satu tahun. Dalam pengalokasiannya berdasarkan e-RDKK, pada awal tahun 2024 Lombok Timur menerima alokasi pupuk urea sebanyak 17.648 ton, NPK 12.700 ton, NPK Formula 7 ton, dan organik nol (kosong).
“Tetapi setelah dilakukan evaluasi pada pertengahan tahun, kita mendapatkan penambahan,” ungkap kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur Ir. Sahri, Selasa (9/7/2024).
Adapun jumlah penambahan tersebut, rincinya, untuk pupuk urea dari 17.648 ton menjadi 30.137 ton, pupuk NPK dari 12.700 ton menjadi 27.224 ton, NPK formula daru 7 ton menjadi 51 ton, dan pupuk organik dari nol menjadi 4.680 ton.
Meski sudah mendapatkan penambahan tetapi kebutuhan petani Lombok Timur akan terpenuhi untuk pupuk urea pada angka 88,34 persen, NPK 61,75 persen, NPK formula 100 persen, dan pupuk organik akan terpenuhi pada posisi 39,88 persen.
Jumlah tersebut relatif masih kurang jika melihat kebutuhan berdasarkan persentase di atas dimana kebutuhan tersebut rata-rata dihitung untuk tiga kali tanam. Sementara kondisi Lombok Timur khusunya di wilayah selatan sebagian kecil dua kali tanam, malah sebagian besar hanya satu kali tanam saja.
“Yang wilayah tengah itu biasa tiga kali. Kemudian di utara itu sebagian ada yang dua kali dan ada yang cuma satu kali,” terang Sahri.
Karena kebutuhan awal dihitung berdasarkan jumlah tiga kali tanam, maka itu artinya kebutuhan pupuk bersubsidi di Lombok Timur masih tercukupi karena masih adanya lahan-lahan yang bisa ditanami dua atau satu kali, sementara kebutuhan dihitung tiga kali.
Hal ini membuktikan bahwa daya tebus para petani sampai dengan saat ini belum mencapai 50 persen. Karenanya Sahri menekankan agar petani yang membutuhkan segera melakukan penebusan yang prosesnya ditangani oleh PI, distributor dan pengecer.
Untuk diketahui, total NIK atau jumlah petani yang mendaftar sebanyak 117.930 orang. Sedangkan luas area tanam 159.176,75 hektar. Luas inilah yang dikalikan tiga sehingga kebutuhan dihitung kurang, padahal hanya sebagian saja yang tiga kali.
Untuk itu ia menegaskan, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi istilah langka atau sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi karena petani penerima manfaat sudah tercover dengan SK Bupati.
Agar masyarakat maklum, tupoksi Dinas Pertanian dalam hal melayani petani adalah menghimpun, mendata, dan kemudian mengusulkan ke Pemerintah Provinsi dan pusat agar supaya turun alokasi.
“Begitu turun menjadi alokasi, silahkan urus di Dinas Perdagangan. Adapun masalah harga dan ketersediaan, semata-mata menjadi ranah Dinas Perdagangan. Walaupun kita juga ikut mengawasi, karna kami sesungguhnya adalah bersama-sama dengan petani,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, maka setiap tiga bulan dinas pertanian melakukan evaluasi karna dikhawatirkan masih ada petani yang belum terdaftar pada kesempatan pertama pada e-RDKK.
“Kemudian jika masih belum terdaftar pada kesempatan kedua, maka masih ada kesempatan ketiga dan keempat. Itulah kenapa kita evaluasi RDKK itu, supaya betul-betul petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” demikian Sahri.
(Anas/PL)