Lotim, PorosLombok.com –
Pemilihan Kepala Desa serentak 2023 di Kabupaten Lombok Timur telah usai yang dilaksanakan di 53 Desa dengan aman dan kondusif, dapat dibuktikan sampai saat ini tidak ada konflik-konflik yang terjadi.
Bahkan, Pasca Pilkades Pun belum ada para calon Kepala desa yang merasa keberatan atas hasil perhitungan suara, walaupun sebelumnya Dinas PMD telah memberikan ruang untuk para calon Kepala Desa untuk mengajukan keberatan pasca perhitungan suara, dengan tenggang waktu selama tiga hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Lukmanul Hakim kepada Poroslombok, Jumat (24/03).
Saat ini kata Lukman, Panitia Pilkades masih dalam tahapan penyelesaian proses-proses Administrasi, sebelum ke tahap selajutnya yakni laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang hasil perhitungan suara dengan tenggang waktu paling lambat 7 hari.
“Kemudian Paling lambat 7 hari juga BPD akan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kecamatan, Sehingga nanti inilah dasarnya menertibkan Surat keputusan (SK) siapa nanti kades terpilih berdasarkan suara terbanyak,” jelasnya.
Adapun hal-hal lain, seperti pelantikan Kepala desa masih ada proses Lebih lanjut, yaitu proses administrasi yang tentunya harus diselesaikan, untuk lanjut lagi ketahap akhir.
“Semoga hal ini segera bisa kita selesaikan tanpa ada kendala, agar bisa kita laksanakan tahapan yang lainnya yakni pelantikan Kepala Desa,” ujarnya.
Lukman berharap, bagi Kepala Desa terpilih untuk segera merangkul kembali seluruh masyarakat agar terciptanya kondusifitas di desa Pasca Pilkades, walaupun, pada saat mereka adalah pendukung calon lain, karena hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam negara demokrasi.
“Jadi kades itu milik seluruh masyarakat, dan seluruh masyarakat memiliki hak yang sama di setiap desa baik dalam hal pelayanan dan sebagainya jadi tidak boleh di beda-bedakan,” pungkasnya.
(Arul/ Poroslombok)















