Mataram, PorosLombok.com – Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga perempuan pemandu lagu dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kafe remang-remang, Sabtu malam (01/02).
Dua di antaranya, WS (19) asal Lombok Timur dan FAIP (24) asal Jawa Barat, positif mengandung Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Sementara itu, L (28) asal Jawa Barat diamankan karena diduga mengonsumsi obat-obatan keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Ketiganya bekerja di dua tempat hiburan malam di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. WS bekerja di Cafe A, sementara FAIP dan L bekerja di Cafe P.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., yang memimpin operasi, menyatakan razia ini bertujuan menekan peredaran narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan pekerja di bawah umur.
“Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar kedua perwira tersebut.
Polresta Mataram terus intensifkan razia di titik-titik rawan untuk mencegah gangguan keamanan, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan eksploitasi pekerja di tempat hiburan malam. Saat ini, ketiga perempuan yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi | PorosLombok