Pemerhati Budaya Kanjeng Pangeran Norman Atensi Kasus Perusakan “Bale Lumbung” di Lombok Timur

LOTIM – PorosLombok.com | Kasus dugaan perusakan dan penjarahan rumah adat “Bale Lumbung” di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur belum ada titik terang, meski sudah berjalan delapan bulan lamanya.

Hal itu menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi pemilik rumah adat, Sainah, selaku korban yang dirugikan dalam kasus perusakan dan penjarahan tersebut.

Menurut Sainah, berbagai langkah hukum telah ia upayakan, namun dirinya tak kunjung mendapatkan keadilan. Tak mau berputus asa, pihaknya pun melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah itulah yang kini seakan menyalakan kembali secercah harapan bagi nenek Sainah yang telah lama redup, untuk mendapatkan keadilan hukum atas persoalan yang menimpanya.

Pasalnya, orang nomor satu di negeri ini telah menunjukkan kebijaksanaannya. Hal itu terlihat dengan kedatangan salah satu orang dekatnya untuk menuntaskan permasalahan yang terkesan menggantung itu.

Dia adalah Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro. Sosok yang dikenal sebagai pemerhati budaya adhi luhung dan kearifan lokal itu mengunjungi rumah adat “Bale Lumbung” pada Rabu (26/7/2023).

Melihat kondisi bangunan yang menurutnya tidak sesuai dengan biaya besar yang diklaim oleh H. Sukismoyo Komisaris Utama PT Gumi Adimira Konsultan (PT GAK) yang sekaligus menjadi terduga otak perusakan, ia terlihat geram. Terlebih penanganan kasusnya tak kunjung tuntas.

“Saya datang dari Jakarta. Jadi ada surat masuk ke pak Presiden masalah kasus perusakan Bale Lumbung, tapi hasilnya tidak ada reaksi dari Kepolisian,” ujar Kanjeng Pangeran Norman saat menghubungi Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH.,S.I.K via telepon seluler.

“Saya sekarang sidak ke lapangan langsung. Jadi panjenengan (anda-red) tolong bantu, karna tidak ada reaksi dari Kepolisian, sudah delapan bulan. Tolong bantu ya!,” pinta Kanjeng Norman.

Dia menegaskan agar pihak Kepolisian membantu menyelesaikan kasus tersebut secara serius dan objektif, serta menindak tegas oknum yang disebutnya sebagai mafia dan orang jahat.

Usai dihubungi via telepon, Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro langsung menemui Kapolres Lombok Timur AKBP. Hery Indra Cahyono diruang kerjanya.

Saat bertemu langsung, Norman mengingatkan Kapolres Lotim agar bersikap profesional dalam menegakkan supremasi hukum. Apalagi ini menyangkut budaya yang nilainya sangat dijunjung tinggi.

“Kasus ini sudah sampai ke pusat dan jangan dianggap main-main. Seorang nenek didzolimi dan minta perlakuan hukum seadil-adilnya,” tegas Kanjeng Pangeran Norman memberi penegasan dihadapan Kapolres Lotim, Wakapolres Lotim dan Kasat Reskrim.

Menjawab keraguan itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH.,S.I.K,  berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan penuh objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

Meski demikian kata dia, penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak itu dengan seterang-terangnya.

Saat ini kata Hery Indra Cahyono, penyidik masih membutuhkan alat bukti yang lain semisal hasil audit nilai pembangunan bale adat serta keterangan saksi ahli dari Mataram.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan,” ujar Kapolres menimpali.

Sementara itu, Nenek Sainah mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang menimpa dirinya selama delapan bulan terakhir ini.

“Saya memohon keadilan hukum. Saya maunya kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Sainah dihadapan Kapolres Lotim Hery Indra Cahyono.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Biro Pengawasan, Pemeriksaan Penyidikan (Wassidik) mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Surat tertanggal 11 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Mabes Polri melalui Kepala Biro Wassidik Brigjen. Iwan Kurniawan, SIK, M.Si dikirim setelah surat laporan pengaduan Sainah diterima pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Dalam surat tersebut, Biro Wassidik Mabes Polri meminta pengawasan terhadap perkara sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Polri No. 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksana penyidikan Tindak Pidana, tindak lanjut penanganan pengaduan Masyarakat  (Dumas) akan dilaksanakan dengan tahapan memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan kemajuan penanganan perkaranya kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur melalui Direskrimum Polda NTB.

Selanjutnya, melakukan pengkajian/analisis terhadap materi Dumas dan laporan kemajuan penanganan perkara dari penyidik. Diantaranya, menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dalam bentuk Asistensi, Supervisi dan/atau Gelar Perkara Khusus. Memberikan petunjuk arahan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas  (SP3D) lanjutkan kepada pelapor Dumas.

Selain itu, Nenek Sainah juga telah menyerahkan surat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta perlindungan hukum.

Surat tersebut telah diterima salah seorang perwakilan LPSK M. Jodi Husain yang juga Ketua Harian DPP perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa).

“Kami akan meneruskan kasus ini ke Ketua LPSK untuk ditindaklanjuti,” ujar Jodi.

Seperti diberitakan sebelumnya , kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur  terjadi sejak bulan November 2022 silam.

(PL/anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU