Pemkab Lotim Tak Minta Gubernur Cabut Ijin PT AMG, Tapi Disampaikan ke Pempus

LOTIM – PorosLombok.com | Baru-baru ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Zulkieflimansyah mengeluarkan statement, bahwa pencabutan ijin tambang pasir besi milik PT Anugerah Mitra Nugraha (PT AMG) di blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur merupakan wewenang Pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH menyatakan, bahwa tidak ada yang keliru dengan pernyataan Gubernur tersebut.

“Apa yang beliau sampaikan itu memang benar kewenangan Pemerintah pusat,” kata Biawansyah Putra menjawab wartawan, Rabu (1/3/23), di Selong.

Hanya saja, jelas dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dalam hal ini menyampaikan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti ke Pemerintah pusat. Mengingat secara administratif, Pemprov merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat.

Karenanya, segala hal yang menyangkut masalah-masalah di wilayah administratif, Pemda Lotim berhak untuk mengadukan/mengusulkan ke Pemprov untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah pusat. Dalam hal ini kasus tambang pasir besi.

Selain itu, lanjut dia, di lokasi yang sama terdapat juga dugaan kasus tambang galian C, yang juga dimasukkan dalam sebuah konsensus (kesepakatan) bersama beberapa waktu lalu, yang kemudian meminta kepada kepada Gubernur untuk ditertibkan.

“Kalo tambang galian C memang masih kewenangan Provinsi. Apalagi ada Perpres Nomor 55 tahun 2022 mengenai pendelegasian itu (izin galian C-red). Sehingga pembinaan/pengawasan itu, semuanya di Provinsi,” terang dia.

Menurut Biawansyah, penambangan pasir besi di blok Dedalpak diduga ditumpangi oleh adanya penambangan galian C yang tidak mengantongi izin. Sehingga diminta juga kepada Provinsi untuk ditertibkan atau bahkan ditutup, jika tidak bisa ditertibkan.

“Nah, kitalah (Pemda Lotim-red) secara berjenjang menyampaikan kepada Gubernur, kemudian Gubernur menyampaikan ke pusat. Ini lo yang terjadi di kabupaten, akibat adanya penambangan,” katanya.

Adapun terkait dengan penolakan warga sekitar terhadap penambangan pasir besi oleh PT AMG, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa limbah penambangan pasir besi yang seyogyanya untuk reklamasi, justru dijual.

“Jadi informasi yang diterima oleh pimpinan bahwa limbah itu dijual. Sehingga terjadilah masalah, penolakan dari waga di sana. Nah dalam rangka itulah kita menyampaikan ke Gubernur,” tuturnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa mengenai izin dan atau kewenangan dalam konteks penambangan pasir besi adalah ranah administratif. Dikarenakan itu, sehingga Gubernur berfungsi sebagai perwakilan Pemerintah pusat di daerah.

Dalam rangka itulah kemudian Pemda Lombok Timur meminta kepada Gubernur untuk menindaklanjuti kepada Pemerintah pusat terkait dugaan penyimpangan izin, bukan meminta Gubernur untuk mencabut izin yang tentu diluar kewenangannya.

“Untuk sementara, dugaan penyimpangan izinnya yaitu PT AMG menjual limbah, yang seharusnya itu untuk reklamasi,” demikian Biawansyah memungkasi.

Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy, telah menggelar pertemuan dengan Forkopimda di ruang VIP Pendopo Bupati pada Kamis (23/2), lalu.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Lotim, Wakil DPRD Lotim, Kapolres Lotim, Dandim 1615 Lotim, Kejari Lotim, para kepala OPD, Camat Pringgabaya beserta Forkopimcam, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading dan Pohgading Timur beserta BPD dan tokoh masyarakat dari ketiga desa tersebut.

Pertemuan itu sendiri kemudian melahirkan tiga butir kesepakatan yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dilanjutkan kepada Pemerintah pusat.

(PL-anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU