Praya, POROSLOMBOK -Anggota Polsek Pujut berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan emas 160 gram dengan seharga Rp 137 Juta yang terjadi di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
“Pelaku pencurian inisial HI (32) dan Penadah inisia FA (27) warga Desa Sengkol,” ujar Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurahman kepada wartawan, Kamis (24/9).
Kejadian pencurian yang meninpa korban bernama Suarni (56) warga Dusun Gerupuk terjadi pada tanggal 28 Agustus pukul 21.00 wita. Dimana sepulang dari acara pernikahan, korban diberi tahu Suaminya, bahwa lemari pakaian di dalam kamar rumah isinya berantakan.
“Saat diperiksa perhiasan emas dan uang yang simpan didalam lemari tersebut ternyata hilang dicuri,” ujarnya.
Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku dari dalam lemari berupa perhiasan emas jenis kalung, beserta mata kalung dan cincin seberat kurang lebih 160 gram serta uang tunai sebesar Rp.1,5 juta.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 137 juta dan melapor kepada polisi,” jelasnya.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa istri dari pelaku disuruh suamiya untuk mengembalikan satu buah emas berbentuk mendali seberat 40 gram. Atas informasi itu anggota langsung turun ke TKP menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Kasus ini terungkap, setelah pelaku menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas yang dicuri itu kepada korban,” ujarnya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya (Red-pl)