Lombok Timur, PorosLombok.com – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Bupati pada 6 Maret 2025 lalu.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pencairan Dana Alokasi Desa (ADD) untuk operasional dan tunjangan perangkat desa.
Forum tersebut diwakili langsung oleh Ketua Forum Kepala Desa Lombok Timur, Kepala Desa Masbagik Utara Baru, M. Khairul Ihsan. Ia meminta kejelasan terkait keterlambatan pencairan ADD yang berimbas pada belum dibayarkannya honor perangkat desa selama tiga bulan terakhir.
“Kami datang untuk mewakili seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Lombok Timur guna memperjuangkan hak kami. Sampai saat ini, semua perangkat desa belum menerima honor bulanan mereka. Padahal, setiap orang pasti memiliki kebutuhan, terlebih saat ini kita berada di bulan Ramadan,” ujar Khairul Ihsan dalam keterangannya yang dikutip dari beberapa media.
Aksi Forum Kepala Desa Lombok Timur ini mendapat perhatian dari peneliti kebijakan Lombok Research Center (LRC), Maharani. Ia mempertanyakan tata kelola dan kinerja beberapa dinas teknis yang membidangi desa, mengingat permasalahan serupa terus berulang setiap tahun.
“Dinas PMD dan BPKAD seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya, bukan malah mencari kambing hitam dan melempar kesalahan. Jika memang ada kendala dalam pencairan dana, itu yang harus menjadi skala prioritas untuk segera diselesaikan,” kata Maharani.
Berdasarkan hasil diskusi antara LRC, sejumlah kepala desa, dan staf Dinas PMD, keterlambatan pencairan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, masih adanya desa yang terlambat menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Akibatnya, honor aparatur desa yang bersumber dari ADD dan Dana Alokasi Umum (DAU) ikut tertunda.
Kedua, terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Dana Desa Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Desember 2024. Padahal, pada bulan tersebut seharusnya APBDes sudah disusun dan disahkan. Namun, adanya aturan baru ini memaksa desa-desa merevisi dan menyesuaikan program kerja serta kebijakan mereka untuk tahun 2025.
Dalam Permendes tersebut, terdapat perubahan signifikan terkait fokus penggunaan dana desa. Jika sebelumnya dana desa hanya difokuskan pada tiga isu utama, yakni penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa terhadap perubahan iklim, serta peningkatan layanan kesehatan desa termasuk stunting, kini jumlahnya bertambah menjadi tujuh isu utama.
Tujuh isu prioritas tersebut mencakup program ketahanan pangan minimal 20 persen dari dana desa, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan bahan baku lokal, dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu dana desa, program sektor prioritas lainnya di desa, serta penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Menurut Maharani, perubahan aturan tersebut seharusnya bisa diantisipasi lebih awal oleh Dinas PMD agar tidak terjadi keterlambatan seperti ini setiap tahunnya.
“Jika dinas merasa kekurangan SDM, seharusnya mereka bisa memanfaatkan pendamping desa yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Desa untuk mempercepat proses penyusunan dan penyesuaian APBDes,” tegasnya.
Maharani juga menyoroti dampak sosial dari keterlambatan honor perangkat desa. Jika dalam satu desa terdapat 10 perangkat, maka total yang bergantung pada pencairan honor tersebut mencapai 25.400 orang dari 254 desa/kelurahan di Lombok Timur. Angka ini belum termasuk tanggungan istri dan anak mereka.
“Ini tentu berdampak lebih besar dibandingkan bantuan sembako dari Bupati senilai Rp40 miliar,” ujarnya.
Sebagai solusi, LRC merekomendasikan agar Bupati yang baru dilantik segera mengevaluasi kinerja dinas terkait. Evaluasi ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang setiap tahunnya dan memastikan hak perangkat desa tidak lagi tertunda. (*)















