Mataram, PorosLombok.com – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan. Pergub ini bertujuan untuk mempermudah akses peternak terhadap layanan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang sebelumnya sulit dijangkau di NTB.
Menurut Iqbal, peraturan ini adalah respons atas keluhan peternak mengenai kesulitan mengakses fasilitas laboratorium untuk uji kesehatan hewan. Dengan adanya Pergub ini, peternak bisa lebih mudah memeriksa kesehatan ternaknya dan melakukan pencegahan dini terhadap penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan.
“Dengan Pergub ini, kami harap pengendalian penyakit hewan bisa lebih cepat dan efektif, serta para peternak bisa mengakses layanan laboratorium dengan biaya yang lebih terjangkau,” ujar Iqbal, dalam keterangan pers, Rabu (16/4).
Rincian Tarif Pemeriksaan Laboratorium yang ditetapkan dalam Pergub ini, antara lain:
- Pemeriksaan serum HI test: Rp 10.000 per sampel
- Pemeriksaan PCR PMK, SE, hingga Jembrana: Rp 500.000 per sampel
- Pemeriksaan daging: Mulai Rp 10.000 untuk uji fisik hingga Rp 46.000 untuk residu antibiotik
- Jasa keahlian ASUH: Rp 300.000
Pergub ini juga memberikan kepastian hukum terkait tarif yang harus dibayar peternak untuk setiap jenis layanan uji laboratorium. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan kesehatan hewan, yang pada gilirannya akan menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
Iqbal menambahkan bahwa komitmen pemerintah untuk mendukung sektor peternakan terus berjalan, dengan meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.
“Ini adalah bentuk dukungan kami kepada peternak agar lebih mudah dan cepat dalam mengelola usaha ternaknya,” tutup Iqbal.
(* | proosLombok)















