LOTIM | POROSLOMBOK –
Pemerintah melalui Kemnaker telah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Lombok Timur pada 2017 silam. Pendirian LTSA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Keberadaan LTSA ini diharapkan akan membuat pelayaan pengurusan dokumen TKI menjadi murah, mudah, dan cepat serta mencegah adanya TKI unprosedural, illegal dan trafficking.
Namun faktanya, harapan itu hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, pelayanan permohonan pembuatan paspor pada LTSA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim tidak semudah dan secepat yang dibayangkan.
M. Darwan Hadi, salah satu Calon Pekerja Migran asal Sawing yang sejak dua minggu lalu mengurus permohonan pembuatan paspor menyayangkan pelayanan yang tidak optimal pada instansi tersebut.
Kepada poroslombok, Darwan yang mengaku hendak mengadu nasip ke negeri ginseng korea itu menuturkan, saat menanyakan progres permohonannya kepada petugas operator di LTSA melalui Pesan WhatsApp, ia kerap mendapatkan jawaban bahwa server sedang error.
Padahal, menurut pengakuan dia, para staf pegawai yang bertugas di sana sudah memberikan pelayanan yang baik dan ramah. Sehingga dirinya melihat permasalahan yang ada sebagai kelalaian dari pejabat Disnakertrans, karna tidak responsif terhadap keluhan yang ada.
“Pas saya kesana kemarin katanya lagi error. Mungkin dia tidak pernah bayar internet atau apa gitu,” tuturnya sambil cekikikan, seakan menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang lucu.
Darwan menandaskan, karna keperluan mendesak dirinya pun kemudian melakukan permohonan langsung ke kantor imigrasi selong dan dijanjikan bisa selesai (jadi-red) dalam waktu 4 (empat) hari.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi dan selesai 4 hari. Soalnya minggu depan saya sudah harus di jakarta,”tandasnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, wartawan media ini kemudian datang langsung ke LTSA pada hari ini, jum’at (10/12) dan bertemu dengan dua orang staf, yakni dari staf Dukcapil dan Staf perwakilan imigrasi.
Amzy, seorang pegawai daerah yang diperbantukan untuk mewakili pihak imigrasi membenarkan perihal adanya kendala pada server yang tidak bisa berfungsi tersebut, meski diakuinya tidak ada error maupun kerusakan pada server dimaksud.
Meski sempat ragu, Azmy akhirnya bersedia membuka apa yang menjadi penyebab jaringan pada server terhenti/tidak bisa berjalan. Padahal untuk mengirim berkas dokumen pemohon ke pusat harus melalui link khusus yang ada pada LTSA tersebut.
Disebabkan itu, ucap Azmy menuturkan, dirinyapun berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak telkom. Ia kemudian mendapat penjelasan bahwa server yang ada pada LTSA tak bisa berfungsi lantaran pihak Disnaker belum membayar tagihan internet.
“Kan saya kirain server kita yang bermasalah. Ternyata setelah saya telusuri, kan kita di server terhubung internet, ternyata belum dibayar tagihannya katanya,” tutur Azmy sambil cekikikan.
Mengetahui hal itu, Azmy kemudian mengarahkan Calon PMI bersangkutan untuk melakukan permohonan paspor langsung ke ULP. Meskipun, papar Azmy menambahkan, ada perbedaan Link yang dimiliki oleh ULP dengan Link yang ada di LTSA.
Dipaparkan Azmy, bahwa Link khusus untuk pengurusan permohonan paspor bagi calon tenaga kerja ada pada server milik LTSA. Sedangkan Link pada server ULP bersifat umum.
“Makanya meskipun CPMI yang kemarin akhirnya bisa mengurus langsung di ULP, tapi kan kita disini yang malu sama orang pusat. Karna link khusus untuk TKI ada di sini,” papar Azmy menandaskan.
Untuk diketahui, LTSA pada Disnakertrans Lotim pernah mendapatkan penghargaan dengan predikat pelayanan terbaik, dan menjadi percontohan di wilayah Indonesia timur.
(ns/pl)

















