close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 22, 2026

Pilkades Lotim Ditunda ke 2027, 157 Kades Diminta Tak Tinggalkan ‘Dosa’ Administrasi

(PorosLombok.com)  – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, mewanti-wanti 157 Kepala Desa (Kades) yang akan purna tugas pada 2026. Ia menegaskan agar para kades segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan tanpa menyisakan masalah.

Peringatan ini muncul menyusul rencana penundaan Pilkades serentak di Lombok Timur hingga tahun 2027 mendatang. Penundaan tersebut dipicu oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru serta penyesuaian jadwal berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Hambali menekankan bahwa seluruh laporan pengerjaan fisik maupun penggunaan anggaran desa tahun 2025 dan 2026 wajib tuntas di sisa masa pengabdian.

“Kami menyarankan terus sesuai dengan regulasi, bahwa di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus segera dituntaskan,” ujar Hambali, Jumat (9/1/2026).

Laporan yang bersih dinilai sangat krusial agar tidak ada beban pekerjaan atau persoalan hukum yang ditinggalkan bagi penjabat berikutnya. Hambali ingin sisa waktu yang ada digunakan seefektif mungkin demi menjamin kepentingan masyarakat di desa masing-masing.

“Harapan kita pelaksanaan pemerintahan bisa kondusif dan pembangunan serta anggaran desa bisa maksimal untuk masyarakat. Itu yang kita inginkan agar tidak terjadi gejolak,” tuturnya.

Dalam masa transisi ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta berperan aktif sebagai pengawas utama di tingkat desa. Sesuai aturan, BPD berkewajiban melayangkan surat pengingat kepada kepala desa setidaknya enam bulan sebelum SK jabatan resmi berakhir.

Selain mengawal laporan akhir, BPD memegang peranan sentral dalam proses pengusulan Penjabat Sementara (PjS). Hambali menjelaskan bahwa sosok pengisi kursi kades yang kosong wajib berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah.

“Kalau PjS itu harus dari Aparatur Pemerintah Daerah. Bisa dari kecamatan, bisa dari kabupaten, yang penting pegawai daerah. Nanti BPD mengusulkan ke Camat, dan Bupati yang menentukan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas PMD, kekosongan jabatan kades pada 2026 akan terjadi dalam beberapa gelombang besar. Tahap pertama jatuh pada bulan Mei dengan total 88 desa, disusul 47 desa pada Agustus, dan 8 desa pada Desember mendatang.

Jika ditambah dengan 14 desa yang saat ini sudah dipimpin PjS, maka total terdapat 157 desa yang akan dijabat penjabat sementara hingga 2027.

Hambali memastikan pengisian jabatan tersebut akan dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal berakhirnya masa jabatan kades definitif.

“Artinya tidak serentak, yang berakhir kita usulkan terus. Nanti Bupati sendiri yang menentukan melalui SK agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan maksimal,” pungkas Hambali.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER