(PorosLombok.com) — Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor Motocross Grand Prix (MXGP) di Ditreskrimum Polda NTB terus berjalan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar vendor pelapor, tetapi juga pihak penyelenggara.
“Enam orang termasuk dari pihak perusahaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Syarif, penyidik mendalami keterangan para saksi sebelum melangkah pada pihak lain yang berkaitan, termasuk Bank NTB Syariah selaku sponsor MXGP.
“Belum, masih lidik dulu,” katanya saat ditanya rencana pemanggilan bank tersebut.
Kasus ini mencuat setelah satu vendor melaporkan PT SEG karena tidak menerima pembayaran atas pengadaan kebutuhan event MXGP. Syarif menegaskan bahwa penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami sedang melakukan proses penyelidikan,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari vendor lokal maupun luar daerah. Di NTB, nilai tagihan yang belum dibayar PT SEG disebut lebih dari Rp5 miliar. Vendor dari Pulau Jawa turut menyampaikan tunggakan dengan nilai besar.
Penyelidikan ini berlangsung bersamaan dengan penelusuran Kejati NTB terkait dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, memastikan penyelidikan masih berjalan.
“Iya, masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk MXGP mencapai miliaran rupiah, berupa transfer dana maupun guarantee letter untuk hotel dan akomodasi pembalap.
Kejati NTB pekan ini mempercepat pemanggilan vendor dari luar daerah, termasuk penyedia fasilitas pendukung event yang menunggu pembayaran bertahun-tahun.
(Redaksi/PorosLombok)
















