Lombok Timur, PorosLombok.com – Polres Lombok Timur berhasil menangkap 10 pelaku yang diduga melakukan Rudapaksa terhadap seorang pelajar disabilitas di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (5/12).
Kesepuluh pelaku, yang berinisial G, M, R, R, L, A, M, H, R, dan S, ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Semua pelaku berasal dari Kecamatan Masbagik dan kini sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap korban disabilitas,” ujar AKP Made Darma Yulia saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
AKP Made Darma Yulia menjelaskan, penangkapan dimulai dengan ditangkapnya pelaku utama, sebelum akhirnya mengamankan sembilan pelaku lainnya.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa kesepuluh tersangka ini tidak memberikan perlawanan saat ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
“Para pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas AKP Made Darma Yulia. (*)