Lombok Timur, PorosLombok.com – Penangkapan dua pelaku pengedar sabu seberat 5 kilogram beberapa waktu lalu tidak membuat pihak Kepolisian Lombok Timur berhenti begitu saja. Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu seluruh jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut, bahkan hingga ke bandar besar yang ada di baliknya.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Heriyanto, S.IK, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus narkoba ini masih berlanjut, meskipun dua pelaku sudah diamankan.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada dua pelaku ini. Penyidikan akan terus kami kembangkan, dan kami akan mengejar semua jaringan ini, hingga ke level bandarnya,” ujar Heriyanto dengan tegas, Kamis (18/12).
Meski dua pelaku sudah ditangkap, Heriyanto menekankan bahwa pengungkapan jaringan narkoba adalah pekerjaan yang tidak mudah. Polisi masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait sumber dan jalur distribusi narkoba yang mereka edarkan.
“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam. Meskipun mereka tidak mengakui dari mana barang tersebut didapat, kami tidak akan berhenti menyelidikinya,” tambah Heriyanto.
Proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang telah ditangkap juga masih berlangsung. Meskipun keduanya belum memberikan keterangan yang memadai mengenai asal-usul sabu yang mereka bawa, pihak kepolisian bertekad untuk membongkar lebih dalam lagi jaringan narkoba ini.
“Kami akan terus menelusuri jejak mereka dan membongkar seluruh jaringan narkoba yang ada,” tegas Kapolres.
Heriyanto juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba bukan hanya menjadi persoalan lokal di NTB, melainkan telah merambah ke seluruh penjuru Indonesia. Hal ini semakin mempertegas urgensi pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama melawan narkoba, dan menjaga keluarga dari ancaman bahaya ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga anak-anak dan keluarga agar tidak terjerumus dalam pengaruh buruk narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram, yaitu MA (21) dan A (33), asal Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lombok Timur. Kedua pelaku kini terancam hukuman berat, termasuk pidana mati.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/12/2024), Kapolres Lombok Timur, AKBP Heriyanto, S.IK, memastikan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
(Arul/PorosLombok)















