close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

PPPK Peluang Menjadi Pejabat? Dr. Mugni Buka Suara, Tapi Masih Jauh dari Realita!

(Lombok Timur, PorosLombok.com) – Di tengah maraknya isu mengenai kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menduduki jabatan struktural seperti Kepala Bidang dan Kepala Dinas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Dr. Mugni, memberikan penjelasan yang tegas.

Dalam wawancara eksklusif dengan PorosLombok.com Dr. Mugni menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi yang memungkinkan PPPK untuk mengisi posisi struktural. Jabatan-jabatan tersebut, menurutnya, tetap menjadi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PPPK saat ini memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, namun untuk posisi struktural, itu masih menjadi domain PNS,” ungkap Dr. Mugni. selasa (01/10).

Lebih lanjut, Dr. Mugni mengindikasikan bahwa jika di masa mendatang ada perubahan kebijakan yang memungkinkan PPPK untuk menduduki jabatan struktural, hal tersebut harus didasarkan pada peraturan yang jelas. “Di masa depan, mungkin akan ada kesempatan bagi PPPK untuk melamar posisi tertentu, seperti Kepala Sekolah, dengan syarat pengalaman yang memadai. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai peluang PPPK mengisi posisi struktural. Dr. Mugni mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Dr. Mugni juga menjelaskan pentingnya peran PPPK dalam struktur pemerintahan saat ini. Meskipun kontribusi mereka signifikan, tanggung jawab dan wewenang PPPK berbeda dengan PNS. “Keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang status dan peran PPPK. Dr. Mugni mengharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama menjaga kondusivitas dan fokus pada tugas masing-masing.

Mudah-mudahan informasi yang akurat dan menghindari kebingungan di masyarakat terkait isu jabatan struktural PPPK. Dengan adanya klarifikasi dari pihak berwenang, diharapkan permasalahan ini dapat mereda, dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kebijakan kepegawaian yang berlaku.

(Arul/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER