PorosLombok.com – Lombok Global Institute (LOGIS) NTB mendesak PT PLN (Persero) menindak tegas dugaan praktik pencurian listrik pada sejumlah dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (11/04/2026).
Langkah pencabutan meteran hingga pemberian denda dinilai sebagai tindakan tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Organisasi ini menganggap penegakan hukum tanpa kompromi sangat krusial demi menjaga keadilan sistem kelistrikan nasional.
“Kami mendukung penuh langkah PLN mencabut meteran dan memberi denda kepada pelaku usaha dapur MBG yang mencuri listrik,” tegas Kepala Divisi Investigasi LOGIS NTB, Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim menyatakan bahwa praktik ilegal tersebut telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Selain dampak finansial, tindakan melawan hukum ini berisiko membahayakan sistem distribusi energi dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Pelaku pelanggaran penggunaan daya dapat dijerat sanksi administratif berupa pemutusan sementara hingga pembongkaran instalasi secara permanen. Kewajiban membayar tagihan susulan menjadi konsekuensi logis yang harus ditanggung oleh pemilik usaha curang.
Aktivis investigasi ini juga mengungkap temuan lain mengenai penggunaan tarif listrik yang tidak sesuai peruntukan di lapangan. Banyak pengelola dapur kedapatan masih memakai tarif rumah tangga untuk aktivitas produksi berskala bisnis.
Audit Menyeluruh Dapur Program Makan Bergizi di NTB
Ketentuan kelistrikan secara tegas melarang pengalihan fungsi penggunaan daya dari kategori rumah tangga menjadi tempat usaha komersial. PLN memiliki kuasa penuh untuk melakukan penyesuaian tarif secara sepihak jika menemukan manipulasi data pelanggan.
“Dapur MBG jelas merupakan aktivitas produksi, sehingga wajib menggunakan tarif bisnis bukan rumah tangga,” jelas Lukmanul Hakim.
LOGIS NTB mendesak PLN bersama pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik koordinat operasional dapur MBG. Pengawasan ketat diperlukan agar program strategis pemerintah tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal.
Penertiban secara total dianggap sebagai jalan satu-satunya agar program sosial yang mulia ini tidak tercoreng oleh oknum nakal. Transparansi penggunaan energi menjadi tolok ukur profesionalisme para penyedia jasa layanan publik di daerah.
Penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku bisnis lain yang selama ini patuh aturan. Ketimpangan sosial akan terjadi jika para pelanggar hukum justru dibiarkan meraup untung dari praktik curang.
“Kalau dibiarkan, ini menciptakan ketimpangan karena yang jujur dirugikan sementara yang melanggar diuntungkan,” katanya.
Lembaga investigasi ini berjanji akan terus mengawal proses penertiban ini hingga seluruh fasilitas dapur MBG beroperasi sesuai regulasi. Kepatuhan terhadap aturan negara merupakan syarat mutlak dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi karena sangat menciderai rasa keadilan bagi pelanggan yang taat hukum,” pungkasnya.*















