Rampok KUR Petani Cabai, Dua Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Lombok Timur, PorosLombok.com Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun. Kasus ini melibatkan Bank Plat Merah Kantor Cabang Mataram dan berlangsung selama periode 2021 hingga 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan berinisial “RP” dan “Mr. X”. Mereka diduga kuat menyalurkan KUR dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 8 Tahun 2019. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp766.746.138, berdasarkan hasil audit resmi pemerintah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti, di antaranya keterangan dari 47 saksi, satu ahli penghitungan kerugian negara, dan dokumen hasil audit kerugian negara,” ungkap Putu Bayu dalam siaran pers, Selasa (3/12).

Proses penyelidikan dimulai pada Mei 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.1/05/2024. Selanjutnya, penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-04/N.2.12/Fd.1/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ‘RP’ telah ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan mengingat tersangka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” lanjut Putu Bayu.

Kejari Lombok Timur memastikan bahwa proses penyidikan akan segera diselesaikan.

“Jika berkas perkara sudah lengkap, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani cabai di Lombok Timur, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Bank NTb

TERBARU