Sekdis Dikbud Lotim Soal Pemanggilan K3S: Saya Tidak Mau Tahu

(PorosLombok.com) – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Jumadil, merespons pemanggilan sejumlah anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Ia menegaskan tidak ingin mencampuri proses tersebut karena bukan arahan langsung dari pihaknya.

“Kita bukan pura-pura tidak tahu, kita memang tidak mau tahu karena bukan arahan kita juga itu,” ucapnya, Senin (11/8).

Menurut Jumadil, pihaknya tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut penyelidikan harus berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kita mendukung proses hukum tersebut, biarkan berjalan sesuai UU yang ada,” katanya.

Jumadil menambahkan, Dikbud Lombok Timur akan memanggil K3S untuk meminta klarifikasi. Ia juga membuka kemungkinan pendampingan jika memang diperlukan pada tahap berikutnya.

“Kalau diperlukan pendampingan, nanti kita lihat ke depannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Lombok Timur, tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan buku anti korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mengumpulkan keterangan, penyidik memanggil sejumlah anggota Tim K3S

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, membenarkan langkah pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dari para saksi, termasuk anggota K3S.

“Benar, kami sedang mengumpulkan informasi dari beberapa saksi, termasuk anggota Tim K3S,” ujarnya.

Ugik menjelaskan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Saat ini, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.

“Apakah ada kerugian negara atau tidak, itu masih kami dalami,” jelasnya.

Penyidik, kata Ugik, juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau kesalahan administratif dalam pengadaan buku tersebut. Ia menegaskan, kesimpulan akhir akan ditentukan setelah pemeriksaan rampung.

“Nanti penyidik yang akan menyimpulkan hasilnya,” pungkasnya.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU