Senator ASA: UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Sudah Kadaluarsa

MATARAM- Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melaksanakan uji sahih mengenai substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. pelaksanaan Uji sahih tersebut melibatkan Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) dan Ombudsman Perwakilan NTB. kegiatan Uji sahih tersebut berlangsung di ruang sidang, FH, Unram, Kamis (3/6).

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPD RI diantaranya, Aljabar, Fahira Idris, SE, MH, H. Abdi Sumaithi selanjutnya, Djafar Alkatiri, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, Amaliah, Maria Goreti dan Anggota DPD RI davil NTB, Ir Achmad Sukisman Azmy, M. Hum. kemdudian Dekan Fakultas Hukum, Dr. H. Hirsanuddin, SH., M. Hum dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim bersama akademisi.

Anggota DPD RI dapil NTB, Achmad Sukisman Azmy menjelaskana UU tentang pelayanan publik ini sudah 11 tahun namun belum direvisi sehingga tidak relepan dengan perkembangan zaman. selain itu, jika dilihat dari norma-norma kemajuan teknologi banyak sekali yang harus dirubah. diantaranya, perkembangan teknologi yang menyebabkan perubahan kondisi masyarakat yang sangat konfleks. kemudian kondisi khusus misalnya teman-teman yang memiliki kebutuhan khusus (ABK).

‘’kita berharap UUD UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk segera direvisi atau dirubah sehingga masyarakat hak-haknya terlayani dengan baik,’’ ungkap Anggota DPD RI davil NTB, Achmad Sukisman Azmy kepada awak media, usai melaksanakan FGD, Kamis (3/6)

dikatakan lebih lanjut, kondisi FGD di Unram ini sangat luar biasa karena disini lebih komunikatif. ‘’ saya bangga ditempat ini,’’ akunya

selain itu, Sukisman mengaku banyak masukan-masukan dari pihak akademisi tentang revisi UUD UU No. 25 Tahun 2009 dan tentunya ini akan digodok lagi oleh tim ahli PPUU DPD RI.

‘’ pada intinya kami menerima banyak masukan-masukan dari pihak akademisi yang hadiri diacara FGD uji sahih mengenai substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,’’ jelasnya

bukan hanya itu, pihaknya juga mengusulkan untuk penguatan Ombudsman di daerah. “Perlu ditambah personil dan diperluas ke kabupaten karena banyak masalah pelayanan publik yang dilimpahkan ke Ombudsman,” ujarnya.

sementara Dekan Fakultas Hukum, Dr. H. Hirsanuddin, SH., M. Hum menjelaskan terkait dengan Uji sahih RUU Tentang perubahan atas UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik ada beberapa yang harus dikritisi oleh pakar. seperti subtansi, struktur penyusunan kemudian apa saja yang diatur.

‘’ pada intinya banyak hal yang perbaiki. salah satunya struktur pembentukan tidak sesuai dengan norma yang ada. banyak norma yang bertentangan dengan pasal yang lainnya kemudian dari segi asas terlalu banyak yang diatur kemudian dari sisi impelentasi akan rancau,’’ jelasnya

menurunya untuk mengatur PP tersebut tidak gampang. pasalnya UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik hanya satu PP nya sehingga susah untuk mengimpelentasikannya.

‘’ kita apresiasi saat ini sebab ada pasal-pasal yang mengatur bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus seperti disabilitas,,’’ ucapnya
selain itu, andai undang-undang ini sudah disahkan akan terjadi perubahan struktur bangunan disetiap instansi. termasuk diperguruan tinggi ada mahasiswa disabilitas tentu akan disiapkan sarana khusus.

‘’ini masukan-masukan kita dalam uji sahih RUU Tentang perubahan atas UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. khususnya dunia kampus,’’ jelasnya

oleh karena itu, nanti bagaimanapun bagusnya konsep tetapi pengesahannya ada di DPR. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU