LOTIM – PorosLombok.com || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur selaku OPD penghasil PAD terus melakukan perbaikan sistem tata kelola pembayaran pajak dak retribusi agar mendapatkan hasil maksimal.
Menurut Kepala Bapenda Lotim Muksin, SKM.,MM bahwa selama ini realisasi yang didapatkan masih jauh dari potensi yang dimiliki daerah ini.
Musabab itulah perlu dilakukan perbaikan dan penertiban terhadap potensi yang ada, tentu dengan merubah sistem pembayaran sesuai dengan regulasi.
“Kondisi sekarang ini, kita tengah melakukan penertiban terhadap pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), mau tidak mau kita harus kembali ke regulasi yang ada,” ungkap Muksin, Rabu (8/5/2024).
Regulasi tersebut, terang dia, mengatur bahwa pembayaran pajak MBLB merupakan tanggungjawab penambang, bukan sopir. Tidak seperti sebelum-sebelumnya dimana dibayarkan oleh para sopir. Sistem itulah yang kemudian harus dirubah.
“Kalo kemarin-kemarin masih ada sopir yang membayar di pos, ini yang keliru dan bahkan salah. Ini yang mulai kita benahi dan mulai dilaksanakan,” paparnya.
Karena itu, maka semua mobil/dum truck pengangkut material MBLB harus membawa kuase, dimana Bapenda sudah mendistribusikan kuase kepada semua pelaku tambang maupun kepada pengayak.
Adapun kewajiban sopir, jelas dia, mereka harus membawa kuase dari mulut tambang tempat mereka membeli material sebagai bukti bahwa barang tersebut sudah clean pajaknya, untuk kemudian dapat ditunjukkan di pos jaga.
“Persoalan kemudian nanti di pos dia kurang kubiknya, itu tidak ada urusan dengan sopir. Urusannya adalah, kita dengan penambang,” imbuhnya.
Muksin memaparkan, pemberlakuan kuase yang mulai dijalankan sejak Januari sampai akhir April 2024, sudah berada pada posisi 93,5 persen para sopir yang membawa kuase. Sisanya yang 6,5 persen itulah yang baru-baru ini disepakati bersama untuk dapat dilaksanakan secara kompak.
“Agar betul-betul hilang sisa yang 6,5 persen ini, akhirnya pada 28 Apri kemarin kita mulai berlakukan konsep putar balik. Nah putar balik inilah sebagai solusi terbaik, agar para sopir ini berpikir ulang kalo tidak membawa kuase,” tukasnya.
Disampaikannya kembali, bahwa pihaknya tidak pernah menaikkan tarif pajak, tetapi hanya merubah sistem sesuai dengan Perda No 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah menindaklanjuti UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang sudah diturunkan dalam bentuk PP No 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah.
Merespon tuntutan para sopir yang melakukan aksi protes terhadap kebijakan itu, Muksin menegaskan pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan mereka untuk bisa kembali membayar pajak di pos jaga dengan nilai 25 ribu per dum truck.
Sebab jika tuntutan itu dipenuhi, maka itu artinya Bapenda akan digiring untuk menyalahi aturan dimana pembayaran pajak MBLB adalah tanggungjawab penambang, bukan sopir.
“Kalo pembayaran di pos lagi, uang ini tidak ada yang bisa menjamin. Maka tidak boleh, itu namanya pungli, seolah-olah teman-teman ini menggiring kami untuk pungli, dan kami tidak bisa,” tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tak lebih sebagai pelayan yang ditugaskan untuk menertibkan uang rakyat berdasarkan regulasi. Karenanya, ia mempersilahkan kepada para sopir untuk menyampaikan protesnya kepada DPR selaku pembuat UU.
(Anas/PL)















