Sosialisasi UUD Negara Rebuplik Indonesia 1945, Sukisman Ingatkan Peran Penting Pemuda

LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com | Indonesia sebagai negara bangsa memiliki karakteristik tersendiri. Salah satu karakteristik tersebut terletak pada kebesaran, keluasan wilayah, dan kemajemukannya. Berdasarkan data BPS, Indonesia memiliki 1.128 suku bangsa dan bahasa, beragam agama dan budaya di sekitar 17.508 pulau.

Untuk itu diperlukan suatu konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat dan adekuat (memenuhi syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan bangsa Indonesia.

Hal itu dipaparkan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, MH pada acara Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dihadiri ratusan pemuda/pelajar bertempat di SMPN 2 Sakra Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/10/2023).

“Dengan banyaknya suku bangsa dan bahasa di negara kita ini tentu akan membingungkan, jika masing-masing menggunakan bahasa daerah. Tetapi kita bersyukur karena kita memiliki bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Sehingga kita bisa bertutur sapa antara satu dengan yang lain,” tutur Sukisman.

Oleh karenanya, Sukisman mengajak para siswa untuk senantiasa menjaga, merawat, dan mempererat tali persatuan dan persaudaraan. Tanpa itu, tekan dia, maka bangsa Indonesia sangat rentan untuk dijajah kembali.

Dirinya kemudian mengingatkan peranan pemuda di masa lalu dan di masa yang akan datang. Pemuda pada masa lalu berperan penting dalam ikut serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang salah satu peran itu dikenal dengan Sumpah Pemuda. Kedepan, mau diarahkan kemana bangsa ini, juga tergantung pemuda.

“Indonesia ini bisa bersatu karna awalnya ada Sumpah Pemuda. Dengan Sumpah Pemuda itulah ada persatuan dan kesatuan. Peranan pemuda inilah yang mempersatukan jong java, jong ambon, jong sumatera, dan lainnya,” jelas Sukisman yang juga anggota Komite II DPD RI dari Dapil NTB.

Disampaikan lebih lanjut, kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 juga tidak terlepas dari peran pemuda. Kala itu, para pemuda yang tidak mau menunggu hadiah dari Jepang menculik Bung Karno dan Bung Hatta untuk dibawa ke Rengasdengklok dan meminta beliau untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Sehari setelah setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus ditetapkanlah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sumber hukum negara. Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila sebagai dasar negara yang pertama kali dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni.

“Bermula dari peristiwa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dari sidang BPUPKI itulah kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 lahirlah Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia,” terangnya.

Dilanjutkan Sukisman, dalam perjalanannya UUD 1945 mengalami pergantian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS). Tak berselang berapa lama Konstitusi Republik Indonesia kembali diamandemen dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), setelah beberapa bulan presiden mengeluarkan DEKRIT PRESIDEN yaitu 5 Juli 1959 yang mana isi dekrit itu kembali ke UUD 1945, sampai pergantian presiden Indonesia pertama samapai Presiden Indonesia yang kedua UUD 1945 tetap berdiri kokoh.

Pada tahun 1998 terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia dan pergantian presiden yang baru disini UUD 1945 mengalami beberapa perubahan/amandemen. Amandemen I (19 Oktober 1999), Amandemen II (18 Agustus 2000), Amandemen III (10 November 2001) dan Amandemen IV (10 Agustus 2002).

“Nah ternyata UUD ini boleh di revisi, kita sesuaikan dengan kemajuan zaman. Dalam beberapa kasus yang bersifat emergency misalnya, kita merasakan betul kekurangannya, karna kita tidak punya dasar. Oleh karna itulah kita memerlukan adanya revisi UU,” tandasnya.

Namun begitu, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dirubah yang diantaranya adalah; Pertama, tidak bertentangan dengan penguatan sistem presidensial. Kedua, tidak mengubah bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, tidak mengubah bunyi Pembukaan UUD 1945. Keempat, tidak perlu ditambah lagi Penjelasan UUD 1945.

(Anas/PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU