Lombok Timur, PorosLombok.com – Delapan staf khusus tiba-tiba muncul di lingkaran dalam Bupati Lombok Timur. Mereka datang diam-diam, tapi langsung menempati posisi strategis: pendidikan, kesehatan, pariwisata, investasi, Pekerja Migran Indonesia, komunikasi dan informatika, hingga pembangunan desa.
Penunjukan itu diklaim sebagai bagian dari percepatan program daerah. Bupati Lombok Timur, H. Hairul Warisin, menyatakan bahwa staf khusus dibutuhkan untuk memperkuat kerja-kerja teknis kepala daerah dalam menyisir masalah dan mendorong akselerasi di lapangan.
Soal anggaran, Hairul punya versi sendiri. Ia menyebut bahwa gaji staf khusus tidak diambil langsung dari pos belanja pegawai di APBD, melainkan melalui pos jasa ahli yang melekat pada bupati dan wakil bupati. “Jadi tidak membebani langsung APBD dalam pengertian umum,” ujarnya dalam satu kesempatan.
Namun narasi itu berbeda dengan penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni. Saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD pada Kamis, 10 April lalu, Hasni mengungkap bahwa gaji delapan staf khusus tersebut memang berasal dari APBD.
“Gaji mereka masing-masing Rp 4,5 juta per bulan. Ini sesuai dengan stafsus sebelumnya. Tidak ada yang dilanggar,” jelas Hasni di hadapan dewan.
Hasni menegaskan, pengangkatan staf khusus dibolehkan secara aturan. Ia bahkan membandingkan dengan pejabat di pusat dan anggota legislatif yang juga diperkenankan memiliki staf ahli. Yang dilarang, katanya, hanyalah tenaga honorer atau kontrak baru yang masuk ke dalam data BKN.
“Mereka bukan tenaga honorer. Tidak masuk dalam database BKN. Jadi kami rasa tidak ada persoalan. Stafsus justru membantu percepatan program dan pelaporan kegiatan,” tambahnya.
Pernyataan itu belakangan berbenturan dengan sikap nasional. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, jauh-jauh hari sudah mengingatkan: daerah tidak boleh sembarangan mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli, terutama kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik.
Larangan tersebut pertama kali disampaikan Zudan dalam rapat seleksi CPNS dan P3K di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan awal Februari lalu, dan kembali ditegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 12 Februari 2025.
“Banyak kepala daerah mengeluh kesulitan mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan pengangkatan honorer ke P3K. Maka kami dorong, sebelum itu selesai, tidak ada daerah yang boleh angkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli,” tegas Zudan.
Menurutnya, larangan ini bertujuan agar anggaran daerah fokus pada pengangkatan P3K, bukan penambahan tenaga baru. Apalagi, tambah Zudan, banyak OPD di daerah yang sejatinya sudah memiliki tenaga ahli masing-masing.
Ia juga menyebut kebijakan ini justru disambut baik oleh banyak kepala daerah. “Mereka merasa terbantu, karena sering kali ditekan oleh banyak pihak yang ingin diangkat jadi stafsus,” ungkapnya.
Zudan menegaskan, kondisi pegawai di daerah saat ini sudah terlalu gemuk, terutama di bidang administrasi. “Kalau semua diakomodasi, belanja pegawai habis tanpa menyentuh pelayanan publik. Ini yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Di Lombok Timur, peringatan itu tampaknya belum digubris. Stafsus sudah diangkat, gaji sudah dipatok, dan sumbernya tetap dari kantong daerah—walau lewat pos yang berbeda.
Di balik meja dewan, ada suara sinis yang muncul, “Kalau sumbernya tetap APBD, ini cuma soal memindahkan kantong dari celana kiri ke celana kanan.”
Sementara itu, warga hanya bisa menonton sambil mengernyitkan dahi. Di tengah wacana efisiensi anggaran dan penghapusan honorer, kehadiran delapan staf khusus tetap terasa ganjil. Satu hal yang pasti: stafsus memang sudah datang, dan APBD ikut menegang. (arul/porosLombok)















