Sukses HAN 2022 Hantarkan Sekda Lotim Raih Piagam Penghargaan dari Kemensos RI

Poroslombok.com | LOTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Sosial RI tahun 2022.

Penghargaan itu atas dedikasi dalam pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) yang dimana puncak peringatan dipusatkan di Lombok Timur pada hari Senin tanggal 1 Januari kemarin.

Demikian seperti dikutip dari postingan pada laman facebook fanpage “Kak Ofik” yang di unggah pada hari Kamis 4 Januari 2022.

Postingan tersebut dibubuhi caption  dengan kalimat berbahasa inggris, “There are three constant in life change, choise and principles” tulisnya.

“Piagam Penghargaan kepada Sekda Lotim atas Dedikasi dalam Pelaksanaan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Kementerian Sosial RI tahun 2022,” sambung tulisan postingan itu.

Dalam postingan itu, Sekda yang yang dikenal supel, mudah bergaul dan wellcome terhadapap semua kalangan itu juga ikut mengunggah foto dirinya yang sedang memegang Piagam Penghargaan.

Sontak saja postingan itu menuai tanggapan positif dari warg net. “Amazing fictur terbaik” tulis akun Wadik Saparwadi pada kolom komentar. “Alhamdulillah, semoga kedepannya akan lebih unggul dalam berkarya untuk Lombok timur” tulis pemilik akun Nonok Lombok.

Dan berbagai komentar lainnya yang umumnya resfect sekaligus memberikan kata-kata semangat dan dukungan atas capaian positif sekda muda yang karib dipanggil Kak Ofik itu.

Sekadar informasi, Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 dipusatkan di Kabupaten Lombok Timur pada hari senin tangga 1 Agustus. Sebelum acara puncak, berbagai kegiatan sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan selama satu pekan.

Perayaan puncak peringatan HAN itu dihadiri langsung oleh menteri sosial RI, Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T. Seperti diketahui, Mensos Risma setibanya di Lombok Timur langsung menuju Kantor Bupati, dilanjutkan ke Rumah Sakit Lombok Timur Labuhan Haji.

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU