Tegakkan Prosedur, BRI Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

(Lombok Timur, PorosLombok.com)- BRI Cabang Selong menyatakan komitmen terhadap kepatuhan hukum dalam penanganan pelaksanaan lelang agunan salah satu nasabah asal Masbagik. Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, memastikan setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

Masalah ini mencuat setelah adanya laporan terkait nasabah berinisial HS, yang telah menjadi nasabah BRI Selong sejak 2014. HS memanfaatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 123 dan SHM No. 95 atas nama AK.

Dito menjelaskan, sejak 2019 BRI telah berupaya membantu HS melalui restrukturisasi kredit dan pembahasan penyelesaian secara damai. “Kami telah memberikan berbagai kesempatan kepada nasabah untuk menyelamatkan usahanya,” ujar Dito, Minggu (06/10).

Namun, usaha nasabah tersebut tidak dapat diselamatkan, sehingga BRI harus melanjutkan proses lelang terhadap agunan setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023.

Lelang pertama digelar pada Mei 2024, namun tak ada penawaran yang masuk. “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan penawaran terbaik, tetapi pada lelang pertama tidak ada peminat,” ungkap Dito.

Proses lelang kedua akhirnya dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 berhasil terjual dengan harga Rp 402,5 juta. Dito menegaskan, proses lelang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

BRI Cabang Selong memastikan bahwa semua tindakan yang diambil bertujuan untuk melindungi kepentingan bank dan nasabah. “Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” tambah Dito.

Dengan klarifikasi ini, BRI berharap dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada masyarakat mengenai isu yang beredar dan menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan praktik perbankan yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Aliansi Masbagik Bergerak menyoroti dugaan praktik mafia perbankan di BRI Cabang Selong. Dugaan ini muncul setelah beberapa nasabah melaporkan adanya intimidasi dari pihak bank.

Bayu Ade Surya, Koordinator Aliansi, mengungkapkan bahwa intimidasi dilakukan oleh seorang karyawan yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL). Karyawan tersebut diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang. “Kami menerima laporan bahwa AO NPL mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Bayu.

(Arul/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU