TGB Ungkap Misteri Penandatanganan PKS di Sidang Korupsi NCC: “Saya Penasaran Siapa Orang Itu”

(PorosLombok.com) – Mantan Gubernur NTB, TGKH. Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), buka suara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC), Jumat (29/08).

Ia menegaskan tidak pernah mendelegasikan bawahannya, Rosyadi Sayuti, untuk menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor.

Kesaksian TGB di Pengadilan Tipikor Mataram itu sekaligus menyingkap adanya misteri di balik proses penandatanganan. Menurutnya, Rosyadi menandatangani PKS setelah disebut ada rapat dengan pihak lain yang menyatakan dokumen sudah “clear”.

“Saya pertama menanyakan siapa yang menyuruh tanda tangan perjanjian itu. Pak Ros mengatakan ada rapat, tapi saya tidak tahu persis rapat di mana. Lalu ada pihak lain yang mengatakan ini sudah clear, tanda tangan saja,” ujar TGB di depan majelis hakim.

TGB menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah memberi mandat kepada Rosyadi. “Justru itu yang membuat saya penasaran, siapa sebenarnya orang itu,” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, TGB juga mengaku tidak terlalu mengikuti proses pembangunan dua gedung pengganti, yakni PKBI dan Labkesda.

Ia beralasan fokus pada agenda sebagai gubernur, termasuk penanganan gempa besar yang melanda NTB kala itu.

Proyek NCC sendiri bermula dari kesepakatan bangun guna serah (BGS) antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza di atas lahan milik pemprov di Jalan Bung Karno, Mataram.

Sebelum pembangunan pusat konvensi dimulai, pemprov lebih dulu merelokasi dan membangun gedung pengganti dengan nilai awal Rp12 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, nilai pembangunan hanya Rp6,5 miliar. Perbedaan inilah yang menyeret Rosyadi Sayuti ke kursi terdakwa.

Penasihat hukum Rosyadi, Rofiq Ashari, menilai kesaksian TGB justru meringankan kliennya. Menurutnya, keterangan mantan gubernur NTB itu menegaskan tidak ada kerugian negara maupun aliran dana yang menguntungkan Rosyadi.

“Penandatanganan perjanjian itu tidak sesederhana itu. Semua melalui proses rapat, di dalamnya ada Kepala BPKAD, Biro Hukum, dan tim ahli. Naskahnya pun disusun BPKAD,” jelas Rofiq.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU