LOMBOK TIMUR, PorosLombok.com – Sebanyak 14 desa di Lombok Timur akan gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025, sehingga tidak ada Pejabat Antar Waktu (PAW) bagi desa yang masih dipimpin Oleh Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Lombok Timur Drs Salmun Rahman mengatakan, bahwa Pilkades serentak rencananya akan dilaksanakan pasca Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
“tidak ada Istilah PAW, karena sudah ada aturan dari Pemerintah pusat, dan sudah ada jadwalnya untuk Pilkades serentak 2025, jadi kalau ada yang ngomong ada PAW, itu tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada satupun pasal ataupun ayat baik di UU maupun peraturan yang menerangkan tentang PAW sebagai rujukan bagi 14 desa yang masih dipimpin oleh PJS tersebut, karena pedomannya saat ini adalah UU No : 3 tahun 2024.
“Seperti desa Loyok juga kena nanti pemilihan kepala desa di 2025, karena masuk di desa yang 14 tersebut,” ungkapnya.
Adapun perkiraan Pilkades serentak bagi 14 desa tersebut kemungkinan pada bulan januari 2025, dan tentu nanti tergantung ketersedian pendanaan, mengingat anggaran untuk Pilkades dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Karena tidak ada lagi istilah Pilkades masing-masing, sekarang harus serentak, dan Perda Kita sudah mengatur, karena di 2025-2027 kita sudah mempunyai payung hukum tentang hal tersebut,” pungkasnya.
(Arul/PorosLombok)
.