(PorosLombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 sebesar Rp2.673.861.
Angka ini naik tipis dibanding tahun sebelumnya dan dipilih sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. UMP NTB 2026 tercatat naik Rp70.930 atau sekitar 2,725 persen dari tahun 2025.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, penetapan UMP tidak semata-mata mengejar besaran kenaikan. Pemerintah daerah, kata dia, lebih menitikberatkan pada kondisi riil ekonomi NTB yang masih membutuhkan stabilitas.
“Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha,” ujar Iqbal.
Ia menilai, kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi menekan dunia usaha, sementara kenaikan yang terlalu rendah justru menggerus daya beli pekerja. Karena itu, Pemprov NTB memilih besaran yang dinilai paling rasional.
Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Gubernur berharap, kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di NTB. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan dunia usaha terhadap ketentuan UMP demi menjaga hubungan industrial yang kondusif.
Naiknya UMP memang tidak signifikan, namun pemerintah menilai langkah ini penting agar roda ekonomi tetap berputar tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
(Redaksi/PorosLombok)
















