Wajah Baru Gerakan Sosial di Pundak Ayunan

Ayunan mengusung misi transformasi digital dan penguatan payung hukum bagi lembaga kemanusiaan untuk memastikan bantuan sosial lebih transparan serta tepat sasaran.

(PorosLombok.com) – Ayunan S.H., sosok sentral Gawah Lauk Foundation (GLF), didapuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Lembaga Peduli Sosial dalam musyawarah pembentukan wadah kolektif, Sabtu (24/1/2026).

​”Tugas ini adalah mandat besar bagi kita semua untuk memperkuat jejaring komunikasi antarlembaga agar advokasi yang diberikan lebih tepat sasaran,” katanya.Kepada Poroslombok, Senin (26/01/2026).

​Penunjukannya tersebut dinilai sebagai tonggak krusial bagi integrasi entitas nirlaba, mengingat rekam jejaknya yang mumpuni dalam mengelola gerakan sosial di berbagai wilayah.

​”Fokus utama saya ke depan adalah memastikan bantuan yang tersalurkan lebih transparan dan memberikan dampak yang benar-benar luas bagi masyarakat membutuhkan,” tegasnya.

​Ia memproyeksikan sistem digitalisasi untuk menyinkronkan profil penerima manfaat secara akurat guna mengeliminasi risiko duplikasi pemberian bantuan yang selama ini sering terjadi akibat minimnya koordinasi antarlembaga.

​”Kita perlu mengintegrasikan data sosial untuk menghindari tumpang tindih bantuan, sehingga setiap bantuan yang masuk dapat terdistribusi secara merata,” jelasnya.

​Selain teknis penyaluran, visi kepemimpinannya menyasar penguatan internal melalui program sertifikasi agar setiap relawan memiliki kualifikasi mumpuni sesuai standar operasional yang profesional.

​”Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan adalah kunci agar para pengelola lembaga sosial menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan pro-kesejahteraan,” tuturnya.

​Kehadiran sosok dengan kepakaran legal di pucuk organisasi ini diharapkan mampu memberikan jaminan proteksi hukum yang kuat bagi para pegiat kemanusiaan saat menjalankan misi di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU