LOTIM – PorosLombok.com | Warga Dusun Penyelak, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Lombok Timur menolak perpanjangan kontrak serta menyegel tower milik PT XL Axiata yang berlokasi di dusun tersebut.
Pasalnya, keberadaan menara BTS XL yang berdiri sejak 20 tahun silam itu dianggap membahayakan bagi keselamatan warga setempat, hingga radius 100 meter dari lokasi tower.
“Masyarakat sudah sangat resah oleh keberadaan tower ini, karna ada pengaruh medan-medan listrik yang tidak bisa terkendali, seperti ketika terjadi petir, itu menyambar alat-alat elektronik di kampung ini mati,” kata Umar Aly Idrus selaku koordinator aksi penyegelan, minggu (9/7/23) selumbari lalu.
Yang kedua, tambah dia, alat-alat berat untuk maintenance yang ada di atas tower kerap kali jatuh menimpa atap rumah warga yang berada di dekat lokasi tower.
Dia menegaskan, jumlah rumah terdampak pada radius 100 meter tempat berdirinya tower tersebut sebanyak kurang lebih 300 KK, yang kesemuanya itu sebut dia, merasa resah dengan keberadaan tower tersebut.
Lantaran itu, mereka menolak keras perpanjangan kontrak tower tersebut untuk yang ketiga kalinya. Mereka meminta pihak pengelola tower untuk merelokasi tower tersebut ke tempat yang lebih aman.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara masyarakat dengan pihak pengelola tower, meski sudah tiga kali diagendakan untuk dilakukan mediasi.
Umar mengatakan, bahwa kontrak tower XL tersebut telah habis pada tanggal 27 Juni 2023, lalu.
“Sebelumnya, pihak provider XL menjanjikan akan hadir sebelum tanggal 27 itu untuk mediasi, tapi nyatanya tidak pernah hadir, baik di Bale Mediasi Lombok Timur maupun di Kantor Desa,” tuturnya.
“Nah karna tidak ada respons dari pihak XL, akhirnya warga didampingi tokoh masyarakat, Polmas, ketua RT, dan beberapa Kawil terdampak melakukan penyegelan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak pengelola tower belum bisa dimintai tanggapan klarifikasi, karena poroslombok tidak memiliki akses yang memadai untuk menghubungi pihak pengelola tower.
(PL/anas)