Lombok Timur, PorosLombok.com – seorang warga Dusun Mengkuru, Desa Mengkuru, Kecamatan Sakra Barat, melaporkan dugaan praktik money politics kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur.
Laporan tersebut terkait pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa (12/11), pelapor membawa bukti berupa foto dan dua video pengakuan warga yang telah menerima bantuan tersebut. Foto-foto diambil menggunakan ponsel, sementara video berdurasi 30 detik dan 21 detik tersebut dikirimkan melalui WhatsApp.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Zul-Uhel dan SJP-Fathin. Laporan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Iya, hari ini ada laporan masuk. Kami akan melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk melihat keterpenuhan unsur formil dan materilnya,” ujarnya.
Jumaidi menegaskan bahwa semua laporan akan ditangani sesuai prosedur. Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap pleno untuk penanganan lebih lanjut.Proses ini penting untuk memastikan keadilan dalam penanganan laporan.
“Jika ada kesempatan bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya jika belum memenuhi syarat,” tambahnya.
Selain mengkaji aspek formil dan materil, Bawaslu juga akan meneliti jenis pelanggaran yang terjadi dalam laporan ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai praktik money politics yang diduga terjadi.
Dugaan ini menjadi perhatian penting menjelang pemilihan, di mana integritas dan keadilan pemilu harus dijaga untuk memastikan proses demokrasi yang sehat.
(Arul/porosLombok)