PorosLombok.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta warga Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk di Lombok Timur mewaspadai petugas ukur gadungan pada Minggu (5/4/2026).
Langkah preventif ini bertujuan memutus ruang gerak oknum nakal yang kerap mengatasnamakan instansi pertanahan untuk keuntungan pribadi. Masyarakat wajib proaktif melakukan verifikasi identitas guna menjamin keamanan hak atas kepemilikan aset mereka.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan.
Selaras dengan hal itu, Agus menjelaskan bahwa setiap personel di lapangan wajib mengantongi surat tugas yang sah sebagai dasar hukum tindakan. Dokumen penugasan tersebut menjadi bukti autentik bahwa aktivitas pengukuran sedang berlangsung secara legal.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan, itu indikator kuat keabsahan kegiatan,” katanya.
Lebih lanjut, setiap prosedur di lokasi harus berpijak pada draf permohonan layanan yang telah diajukan pemilik lahan sebelumnya. Sistem integrasi data memastikan tidak ada petugas yang turun tanpa adanya laporan administrasi yang masuk ke kantor.
Prosedur Verifikasi Dokumen dan Berkas Permohonan Layanan Pertanahan
Warga berhak menanyakan detail informasi dasar seperti nomor berkas, nama pemohon, hingga luasan bidang tanah yang menjadi objek pengerjaan. Transparansi data ini mencegah terjadinya malpraktik pertanahan yang merugikan masyarakat di tingkat desa.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik memaparkan bahwa tujuan pengerjaan bisa bervariasi mulai dari pendaftaran pertama kali hingga pengembalian batas. Petugas asli pasti mampu menguraikan konteks pelayanan yang sedang mereka jalankan secara mendetail.
“Setiap kegiatan selalu terhubung dengan berkas tertentu sehingga petugas resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks teknisnya,” jelasnya.
Sesuai dengan protokol, jika ditemukan kejanggalan, pemilik lahan diimbau segera menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk konfirmasi. Kehati-hatian ini sangat krusial mengingat tingginya nilai ekonomis lahan di wilayah strategis pariwisata.
Masyarakat jangan ragu menolak kehadiran oknum yang tidak mampu menunjukkan atribusi lengkap sesuai standar operasional prosedur kementerian. Verifikasi mandiri adalah benteng pertahanan utama dalam menghadapi potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak luar.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan atau informasi tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat,” pungkasnya.*















