(PorosLombok.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap temuan mencengangkan sepanjang 2024. Sebanyak 3.378 produk kosmetik ilegal berhasil diamankan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 170 juta.
Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, membeberkan data terbaru yang lebih mengkhawatirkan.
“Hingga Juli 2025, kami telah menemukan 1.658 produk kosmetik ilegal senilai Rp 65 juta yang beredar di pasaran,” ungkapnya dalam kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Lombok Timur, Kamis (28/8).
Yosef menjelaskan bahwa produk-produk ilegal tersebut didominasi kosmetik pemutih instan yang mengandung bahan berbahaya. Dia memperingatkan bahwa bahan-bahan kimia beracun tersebut dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius dan permanen.
“Kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kecacatan pada janin jika digunakan pada ibu hamil. Dalam jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada hati dan ginjal,” tegasnya di hadapan 55 pelaku usaha kosmetik.
Kepala BBPOM itu juga mengingatkan tentang sanksi berat yang menanti pelaku usaha nakal. Yosef menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah berdasarkan UU Kesehatan Pasal 435,” tegasnya dengan serius.
Di tengah tantangan tersebut, Yosef menyampaikan kabar positif tentang perkembangan industri kosmetik legal. Dia mengungkapkan kontribusi signifikan sektor kosmetik terhadap perekonomian nasional.
“Berdasarkan data registrasi di BPOM, 50% produk yang terdaftar merupakan komoditi kosmetik. Industri kosmetik Indonesia menyentuh angka Rp 200 triliun pada 2024,” ungkapnya.
Usai pernyataan tegas dari pihak BBPOM, Ketua TP PKK Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menyampaikan pentingnya edukasi kepada konsumen. Dia menekankan perlunya perubahan paradigma tentang standar kecantikan yang sehat dan aman.
“Cantik itu tidak identik dengan putih atau langsing, namun yang penting adalah sehat. Literasi ini yang perlu disampaikan kepada konsumen,” serunya.
Sinta juga mengajak semua pihak untuk aktif menyosialisasikan pentingnya memeriksa keamanan produk kosmetik. Dia menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Jangan lupa download BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk. Mari bersama kita lindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya,” imbaunya.
Acara yang dihadiri pelaku usaha dari produsen, distributor, hingga klinik kecantikan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama. Semua pihak bersepakat untuk bersinergi menciptakan pasar kosmetik yang aman dan melindungi kesehatan masyarakat NTB.
(Redaksi/PorosLombok)

















