LOTIM – Poroslombok.com | Pemerintah daerah Kabupaten Lombok timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terus berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan jalan.
Hal itu sesuai dengan visi misi pemerintahan sukma yang memprioritaskan perbaikan semua ruas jalan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain itu, dengan keberadaan jalan yang layak akan dapat pula meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, maka pembangunan jalan menjadi konsen pemerintahan sukma sejak awal kepemimpinannya.
Namun begitu, tidak semua ruas jalan yang ada di wilayah kabupaten menjadi kewenangan atau tanggungjawab pemerintah kabupaten semata.
Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim, Lalu Kurnia Darmawan, ST, mengatakan bahwa yang menjadi tanggungjawab kabupaten adalah ruas jalan yang masuk dalam SK bupati, atau yang biasa disebut status jalan kabupaten.
Begitu pula dengan jalan status provinsi, maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah provinsi. Jika berstatus jalan negara, jelas dia lagi, maka akan menjadi tanggungjawab balai jalan atau Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
“Cuma untuk jalan desa, memang ada salah satu pos penganggaran dari pusat, namanya DAK Trandes (transportasi desa-red),” jelas Lalu Kurnia Darmawan kepada awak media, Senin (12/9/22).
Lebih lanjut pria yang karib disapa Miq Awan ini menyatakan, bahwa pada tahun ini terdapat empat ruas jalan yang sudah dikerjakan yang dibiayai dari dana trandes, yang itu semua pengganggarannya dari pusat untuk jalan non status atau jalan desa.
Atas dasar itulah, lanjut dia, kenapa ada APBD I dan APBD II serta ADD Desa, yang dimana salah satu tujuannya adalah untuk membagi kewenangan. Sehingga sudah barang tentu tidak semua ruas jalan harus diserahkan ke pemerintah kabupaten.
Terkait jalan desa, agar bisa masuk dalam program pemerintah maka harus melalui mekanisme pengusulan, dimana syarat-syarat ruas jalan yang diusulkan harus berdasarkan beberapa kriteria atau spesifikasi.
“Misalnya seperti luas jalan, lalu konektingnya seperti apa, LHR-nya bagaimana?. Tapi cenderung kalo kami, semua ruas jalan yang memenuhi sfek itu kami usulkan semua, nanti tinggal dari pusat yang menentukan seperti apa,” ujarnya.
Adapun mengenai jalan status kabupaten yang diusulkan, ungkap Miq Awan, harus berdasarkan skala prioritas yang didasarkan oleh beberapa kriteria, mulai dari tingkat kerusakan, tahun terakhir dibangun, bagaimana kondisi lapangan dan konektingnya seperti apa.
Dari spesifikasi itulah maka akan ditentukan skala prioritas sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada tahun pertama yang memproritaskan konekting antar kecamatan yang kemudian pada tahun berikutnya berdasarkan konekting antar desa dan seterusnya.
Sebagai informasi, panjang ruas jalan di lombok timur dengan status kabupaten adalah 1.018 kilo meter, dimana pada tahun 2021 lalu ruas jalan yang sudah dibangun mencapai 68 atau setara 692,24 kilo meter.
Sedangkan progress pembangunan pada tahun ini, dari sistem data pada Dinas PUPR Lotim sudah mencapai 80 persen, atau setara dengan 814,4 kilo meter, yang sudah dengan kondisi mantap atau layak.
(anas/pl)

















