Ahli Dewan Pers Tegaskan Kasus Wartawan Mugni Ilma Murni Karya Jurnalistik

Ahli Dewan Pers dalam sidang di PN Selong menegaskan berita wartawan Mugni Ilma murni karya jurnalistik sah, tanpa unsur pemerasan, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

PorosLombok.com – Sidang kasus dugaan pemerasan wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri Selong memasuki babak baru usai Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers pada Rabu, (23/09/ 2026).

Saksi ahli menegaskan pemberitaan yang dibuat Terdakwa merupakan karya jurnalistik sah. Perkara tersebut tidak mengandung unsur ancaman maupun pemerasan sehingga tidak dapat langsung dipidanakan.

Samsuri selaku saksi ahli Dewan Pers menjelaskan penyelesaian sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme khusus. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur prosedur tersebut.

Aturan pers mengatur sengketa berita berjudul “Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA” diselesaikan terpisah dari pidana umum. Dewan Pers memiliki wewenang menangani aduan.

Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki nota kesepahaman sejak 2012. Kesepakatan tersebut mengatur tata cara penanganan kasus yang melibatkan produk jurnalistik para wartawan.

Samsuri mengaku telah membaca seluruh isi berita buatan Mugni Ilma secara utuh. Hasil analisis menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, atau pemerasan di dalamnya.

Publik yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik diimbau tidak langsung melapor ke polisi. Mekanisme yang benar adalah mengajukan pengaduan, koordinasi, serta konsultasi resmi ke Dewan Pers.

“Jadi ketika ada masyarakat atau publik keberatan terhadap pemberitaan, dan selama pemberitaan tersebut sudah ada nara sumber, sudah konfirmasi dan terkonfirmasi kepihak yang terkait maka sudah sah sebagai karya jurnalistik,” sebutnya.

Dewan Pers membuka pintu bagi siapapun yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan. Masyarakat dipersilakan berkonsultasi langsung guna menyelesaikan sengketa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong memberikan instruksi tegas kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa diwajibkan menghadirkan saksi warga negara asing asal Malaysia di persidangan.

Tim Penasihat Hukum Mugni Ilma menilai keterangan saksi ahli membuat duduk perkara menjadi makin terang. Seluruh pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai gugur karena tak memenuhi unsur pidana.

Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang didakwakan kepada terdakwa dianggap tidak relevan. Fakta persidangan membuktikan tidak ada pemerasan maupun pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa.

“Tidak ada bukti ditemukan adanya percakapan melalui chat terkait permintaan uang yang disertai ancaman yang dilakukan terdakwa,” ungkap PH Mugni Ilma.

Penasihat hukum menegaskan langkah mengonfirmasi narasumber membuat tulisan terdakwa sah sebagai karya jurnalistik. Produk hukum tersebut dilindungi undang-undang sehingga kebal dari jerat pidana.

Penanganan perkara ini dinilai terkesan dipaksakan oleh aparat penegak hukum sejak awal. Pihak pengacara menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dan sudah sangat jelas dan tegas ahli dari Dewan Pers tadi, jika ada persoalan pemberitaan harus diadukan Ke Dewan Pers, bukan ranah hukum pidana,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU